Dua Mahasiswa Jual Sabu ke Polisi

Rabu, 03 Juli 2013 – 02:38 WIB
BIREUEN - Dua mahasiswa bertindak nekad melakoni pekerjaan haram sebagai pengedar narkoba. Alasannya, mereka mengaku kesulitan melunasi tunggakan uang kuliah,

Apesnya, belum sempat menerima uang hasil penjual barang haram itu tapi sudah terlanjur dibekuk petugas. Barang bukti 10 gram sabu-sabu pun ikut disita.

Adalah Sufriani (21) dan Firdaus (21), yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Gandapura, Bireuen. Mereka dibekuk Selasa (2/7) siang sekitar pukul 14.30 WIB, di Gandapura usai melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku dari Aceh Utara dan kuliah di salah satu universitas swasta.

Kapolsek Gandapura Iptu Syarifah, saat ditemui Metro Aceh (JPNN Group), menyatakan, pihaknya melakukan penyamaran dalam menciduk kawanan pengedar ini.  "Ada laporan masyarakat lalu kita tindaklanjuti. Setelah  mengontak pelaku, mereka datang ke lokasi yang sudah ditentukan mengenderai sepeda motor," katanya.

Dipaparkannya, sabu dikemas dalam plastik kecil, seberat 10 gram. Nilainya sekitar Rp 8,6 juta. "Ada timbangan elektrik juga diamankan petugas," kata Syarifah.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergiur Ajakan Teman, Nabila Nyaris jadi Korban Trafficking

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler