MATARAM - Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kota Mataram. Keduanya Abdul Wahab, 19 tahun, warga Lingsar, Lombok Barat dan Bambang, 33 tahun, warga Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Sandubaya.
Keduanya ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Wahab diringkus saat melintas di Jalan Pantai Surga, Lombok Timur, Selasa sore lalu (7/2). Sedangkan Bambang disergap saat melintas di kantor Safari Darma Raya di Kelurahan Bertais, Sandubaya.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, termasuk kunci leter T yang biasa digunakan saat beraksi.
Kasi Humas Polsek Cakranegara Aiptu I Nyoman Budha mengatakan, Wahab merupakan rekan Mustakim yang ditangkap Rabu lalu (1/2) di Desa Penunjak, tepatnya di Kantor BMG Loteng. Keduanya berkolaborasi mengembat sepeda motor Supra Fit dengan nomor polisi DR 6995 DM menggunakan kunci leter T. ‘’Mereka yang mencuri sepeda motornya Adnan, 45 tahun, warga Lingsar, Lombok Barat di Pasar Mandalika, Mataram tanggal 30 Desember 2011. Motor itu diparkir di pinggir jalan dekat pasar,’’ katanya di ruang kerjanya, Kamis (9/2).
Saat itu, Mustakim yang masih berumur belasan itu memantau situasi di sekitar mereka. ‘’Korbannya menjauh, Wahab langsung mengambilnya dengan berpura-pura duduk di atas motor,’’ jelasnya.
Sementara, Bambang mencuri sepeda motor tetangganya Zainal Abidin, 23 tahun, warga Lendang Lekong. Pelaku memangsa sepeda motor tetangganya sendiri yang diparkir di luar rumah. Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi DR 4803 BD. ‘’Pelaku mengambil dengan cara merusak kunci stangnya. Ia meminjam kunci leter T pada temannya yang masih dirahasiakan namanya,’’ terangnya.
Sebelumnya, tim opsnal Polsek Cakranegara juga telah menangkap Pujangga, 22 tahun, warga Dusun Batu Mapak, Desa jerowaru, Lombok Timur sekitar di Jelantik, Lombok Tengah. Pujangga merupakan pencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik Nanang Kasim, 23 tahun, warga Praya Timur, Loteng. ‘’Pujangga ini sudah beraksi di enam TKP. Kita masih kembangkan barang bukti hasil curian pelaku,’’ ujarnya.
Tidak hanya Pujangga, mereka juga menangkap Roni, 26 tahun, warga Kopang saat melintas di Lingkungan Kebun Roek, Ampenan, tepatnya di depan pos Lalu Lintas Kebon Roek, Ampenan pada 31 Januari lalu.
Budha mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan. Menyimpan barang berharga atau kendaraan di tempat yang dianggap aman. ‘’Masyarakat diharapkan tidak memarkir kendaraan tanpa terkunci stangnya. Apalgi memarkir diluar pekarangan rumah,’’ imbaunya.
Sementara, Wahab mengaku, mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci leter T. ‘’Baru kali ini saya curi motor,’’ akunya sambil menunduk.
Perbuatan pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku yang masih di bawah umur itu diancam dengan hukuman empat tahun penjara. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Cakranegara untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. (cr-mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Kalsel Dirampok, Rp800 Juta Digasak
Redaktur : Tim Redaksi