Dua Maling Motor Ditembak, Dor!

Kamis, 14 Maret 2024 – 23:46 WIB
Kapolres Bartim memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Bartim, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Habibullah

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Melawan polisi saat hendak ditangkap, dua orang gembong pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah terpaksa ditembak.

"Pelaku berinisial NH (27) warga Desa Baru, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel)," kata Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela saat konferensi pers di Tamiang Layang, Kamis.

BACA JUGA: Maling Motor Tembakkan Senjata Api ke Arah Pemilik Kendaraan

Menurut dia, pelaku yang sering kali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bartim. Terakhir melakukan aksinya di Desa Simpang Bangkuang, Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim pada Kamis (29/2) dan berhasil ditangkap pada Jumat (1/3).

Pelaku diamankan di Desa Baru Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel berdasarkan ciri-ciri pelaku ketika melintas di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim.

BACA JUGA: 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak

Dari hasil pengembangan diketahui ada tersangka lain atau rekan NH dalam beraksi melakukan pencurian, yakni berinisial MA dan kemudian dilakukan pengembangan barang bukti, hingga terkumpul barang bukti sebanyak sembilan buah kendaraan berbagai jenis dari hasil kejahatan keduanya atas pencurian kendaraan di wilayah hukum Polres Barito Timur.

Ia mengungkapkan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena pada saat pencarian barang bukti kendaraan bermotor, pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas.

BACA JUGA: Apa Motif Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Jakut? Ini Jawaban Polisi

Pelaku NH dan MA disangkakan melakukan pasal 363 KUH Pidana atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Di hari yang bersamaan, Polres Bartim juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil penangkapan pelaku berinisial M alias Kakek sebanyak 83,93 gram sabu.

Sedangkan sabu seberat 0,3 gram akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum.

M alias Kakek disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler