4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak

Rabu, 06 Maret 2024 – 19:08 WIB
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen didampingi Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey saat menunjukan delapan barang bukti kendaraan bermotor di Mapolsek Sentani Kota, Rabu (6/3/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Jayapura

jpnn.com, SENTANI - Pelajar terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jayapura, Papua.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti delapan unit sepeda motor.

BACA JUGA: Maling Motor Tembakkan Senjata Api ke Arah Pemilik Kendaraan

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan empat orang pelajar sekolah di daerah itu terlibat kasus dugaan curanmor, yakni berinisial SY (16), RW (17), AD (17), dan FS (18).

"Kasus ini awalnya terbongkar berdasarkan laporan polisi yang dibuat salah satu korban berinisial LK (26) pada tanggal 26 Februari 2024, di mana tanggal 24 Februari 2024 korban memarkirkan kendaraannya di lapangan futsal Bustomi di Hawai Sentani, kemudian saat kembali sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang," katanya didampingi Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey, Rabu.

BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun

Menurut dia, dari laporan tersebut tim dari Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan, sehingga diperoleh informasi dan titik terang bahwa salah satu pelaku berinisial SY (16) diamankan di kediamannya.

Dia mengungkapkan dari penangkapan SY kemudian dikembangkan dan tim kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka lainnya RW, AD dan FS.

BACA JUGA: Ini Komplotan Maling yang Menggasak Barang Elektronik 11 Sekolah di Batang

Setelah dilakukan cross check ternyata salah satu tersangka RW baru saja melakukan aksinya pada 26 Februari 2024 di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP (18).

"Jadi, dua laporan polisi tersebut masih dalam pengembangan, ini penting ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali, namun sudah berulang. Mereka ini, kan, masih usia produktif sangat disayangkan dalam usia mereka yang seharusnya sekolah, tetapi melakukan tindak kejahatan, sehingga perlu peran serta orang tua maupun sekolah untuk membatasi pergerakan mereka," ujarnya.

Menurut kapolres, modus pencurian yang dilakukan oknum pelajar ini menyasar motor yang terparkir, baik dalam keadaan motor terkunci stang maupun tidak terkunci, kemudian mereka membawa motor curian itu dengan cara mendorongnya.

"Motifnya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan keinginan mereka, salah satunya barter dengan narkotika jenis ganja," katanya.

"Kami akan menggunakan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Empat tersangka ini dijerat pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Adapun delapan unit sepeda motor yang telah diamankan pihak kepolisian tersebut, di antaranya tiga unit motor Honda Beat Stret, PA 2040 D nomor rangka MH1JM8219K928217 atas nama (An) Sepnat Kapiska, PA 3961 RU nomor rangka MH1JM8212MK206650 An Daniel Hisage dan nomor rangka MHIJM8116MK646842 An Martinus Nawipa.

Selanjutnya, motor Yamaha X Ride MH3SE88B0JJ070467 An Arnold Hamokwarong, Yamaha Vixion PA 5985 AV nomor rangka MH33C1004BK570374, Honda Beat nomor rangka MH1JMZ2115K042930, Honda Beat nomor rangka MHIJEZ21XHK174746 serta satu unit motor Yamaha Jupiter PA 6233 RZ nomor rangka MHUE11206J071385 An. Pemerintah Kota Jayapura. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler