Dua Mantan Dandim Duduk di Kursi Pesakitan

Senin, 10 Oktober 2016 – 10:19 WIB
TNI. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya akan menyidangkan dua perkara yang menarik perhatian hari ini.

Itu adalah sidang perdana mantan Komandan Kodim 1408 BS Makassar Kolonel Inf Jeffry Oktavian Rotty.

Pengumuman jadwal sidang tersebut tertera di website dilmilti kemarin (9/10). Pada kolom jadwal rencana sidang tingkat pertama itu, terpampang jelas nama Jeffry lengkap dengan nomor register perkara. Juga, tanggal sidang pada 10 Oktober 2016.

BACA JUGA: Gus Lelono Jual Minyak Sakti dan Ngaku Dapat Kekuatan Sunan Ampel

"Besok Senin (hari ini, Red) rencananya mantan Dandim Makassar akan disidang. Silakan datang untuk meliput," kata Kepala Dilmilti III-Surabaya Kolonel (Chk) Hariyadi Eko Purnomo.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari oditur. Sama dengan sidang lainnya, tidak ada yang beda dalam proses peradilan terhadap mantan pimpinan kodim itu. Tidak juga diistimewakan.

Jeffry ditangkap saat pesta sabu-sabu di Hotel D'Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar. Dia ditangkap bersama seorang anggota TNI dan lima orang sipil pada 5 April 2016. Warga sipil yang terlibat dalam perkara itu disidang di pengadilan umum.

Selain mantan Dandim Makassar, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan dilmilti pekan ini adalah mantan Dandim Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam.

"Mantan Dandim Lamongan juga disidang di sini," kata Hariyadi. Ade bakal menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Kopka Andi Pria Dwi H. Korban merupakan mantan ajudan Ade yang meninggal pada 14 Oktober 2014. (may/c6/fal/flo/jpnn)
 

BACA JUGA: Duh,,Satu Lagi Korban Polisikan Dimas Kanjeng

BACA JUGA: Pacaran Tiga Tahun, Lalu Dibunuh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor dor...Kepala Tribowo Ditembak Pria Misterius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler