jpnn.com, JAKARTA - Dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) , Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana operasional fiktif 2021.
Kedua tersangka itu berinisial MD, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan PALI periode Januari - November 2020 dan ZA, Kepala Dinas Kesehatan PALI periode November 2021.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru, Siapa?
"Keduanya ditetapkan tersangka setelah tim penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti 28 kontainer berisi dokumen penting dan diperkuat keterangan sebanyak 42 saksi dan ahli," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PALI M Fadli Habibi, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional kesehatan tahun anggaran 2021.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Gedung IPDN, eks Pejabat Kemendagri Segera Disidang
Saat itu, kata dia, total dana bantuan operasional kesehatan yang dipersetujui oleh para tersangka selaku kuasa pengguna anggaran tersebut senilai Rp410 juta.
Menurut dia, tim kejaksaan menemukan dalam proses penyidikan total uang bantuan operasional tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara secara penuh yakni Rp410 juta.
BACA JUGA: KPK Cegah 5 Orang terkait Kasus Korupsi di PTPN XI
Kendati demikian, kata Fadli, dari nilai kerugian itu Kejaksaan Negeri PALI telah menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp230 juta dari para tersangka, dan uang pengganti kerugian negara tersebut sudah disimpan rekening penampungan Bank Mandiri.
Ia mengatakan para tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim mulai Selasa (18/7) hingga 20 hari ke depan, dan para tersangka akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, setelah jaksa penyidik merampungkan berkas perkaranya.
Menurut dia, atas perbuatan para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean