KPK Cegah 5 Orang terkait Kasus Korupsi di PTPN XI

Selasa, 18 Juli 2023 – 10:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan terhadap lima orang dalam rangka penyidikan kasus rasuah terkait dengan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI. Ilustrasi Foto: PTPN XI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan terhadap lima orang dalam rangka penyidikan kasus rasuah terkait dengan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.

"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7).

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi di PTPN XI, KPK Sita Dokumen Jual Beli Lahan

Ali enggan merahasiakan identitas para pihak yang dicegah itu. Namun, Ali memberi sedikit bocoran mengenai latar belakang mereka.

"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," jelas Ali.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Muna La Ode M Rusman

Ali menjelaskan pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023.

KPK dapat memperpanjang pencegahan itu sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik.

BACA JUGA: Bagi KPK, Keterangan Budi Karya Dibutuhkan untuk Mengungkap Kasus Korupsi, Apa Itu?

"Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah," kata Ali.

Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ialah Direktur Operasional PTPN XI Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri, Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli, swasta Haliem Hoentoro, dan swasta Sulianie Anggawidjaja Haliem.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI.

Penyidik lembaga antikorupsi itu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, pada Jumat (14/7). Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen jual beli lahan dan barang bukti lainnya.

Penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Namun, KPK masih merahasiakan identitas para tersangka. Identitas mereka bakal diungkap ketika KPK melakukan ekspos perkara kepada publik. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Budi Karya Mangkir, KPK Tak Mau Mundur, Surat Panggilan Kedua Disiapkan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Kasus Korupsi   PTPN   PTPN XI  

Terpopuler