Dua Maskapai Ini Bebas dari Pelanggaran Terbang Kemenhub

Minggu, 11 Januari 2015 – 20:41 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata menyatakan dua dari lima maskapai yang dinyatakan melanggar ketentuan ijin rute/jadwal penerbangan, telah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Kedua Perusahaan tersebut yakni PT TransNusa Aviation Mandiri dan PT Garuda Indonesia.

BACA JUGA: Ini Skenario Pengangkatan Black Box Besok

"TransNusa Air dalam jumpa pers Kemenhub Jumat sore (9/1) dinyatakan melakukan satu pelanggaran, pada malam harinya pihak TransNusa Aviation Mandiri telah mengkonfirmasi bahwa penerbangan TransNusa Air untuk rute Denpasar-Labuan Bajo pp setiap hari telah memenuhi persyaratan perijinan secara lengkap dan sah," ujar Barata dalam siaran persnya, Minggu (11/1).

Klarifikasi TransNusa lanjut Barata juga telah dibenarkan oleh pihak Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional. Kekeliruan sempat terjadi karena perijinan rute TransNusa awalnya diketahui hanya memiliki persetujuan izin rute 1, 2, 3, 4, 6, dan 7. Namun belakangan diketahui bahwa ternyata TransNusa juga memiliki persetujuan izin rute 5 yang dokumennya secara terpisah.

BACA JUGA: Black Box AirAsia QZ8501 Terimpit Serpihan Pesawat

"Dengan demikian, TransNusa dalam penerbangannya setiap hari pada rute Denpasar - Labuanbajo pp, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," terang dia.

Sementara PT. Garuda Indonesia juga dengan segera telah mengklarifikasi hasil temuan Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Airline Nasional, yang sebelumnya dinyatakan ada empat penerbangan Garuda Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan.

BACA JUGA: Bunga Desa Dibekuk Densus 88

Empat penerbangan dimaksud adalah penerbangan Makassar – Medan – Jeddah pp, yang menggunakan dua nomor penerbangan yakni Makassar – Medan sebagai GA-626, dan sektor Medan–Jeddah sebagai GA986. Sektor–Jeddah–Medan GA-987, dan sektor Medan– Makassar GA-627.

"Kemenhub menyatakan bahwa Penerbangan Garuda Indonesia rute Makassar–Medan–Jeddah yang seharusnya sudah dioperasikan menggunakan satu nomor penerbangan, namun masih menggunakan dua nomor penerbangan dan hal ini dinilai telah melanggar perizinan," paparnya.

Namun saat ini Garuda telah menyatukan nomor penerbangan tersebut. Dengan klarifikasi dan pembetulan yang telah dilakukan antara Kemenhub dengan TransNusa Air dan Garuda Indonesia kata Barata, maka catatan atas Hasil Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional akan ditambahkan dengan pembetulan tersebut. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelam TNI AL Akhirnya Temukan Black Box


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler