Dua Menteri Izinkan Lady Gaga

Kamis, 24 Mei 2012 – 04:46 WIB

JAKARTA - Promotor Lady Gaga tak menyerah untuk terus mengusahakan izin konser yang rencananya akan dihelat 3 Juni tersebut. Kemarin, dua syarat izin yang diminta mabes Polri sudah "aman". Yakni, izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta izin dari Imigrasi.
      
Menakertrans Muhaimin Iskandar menuturkan, proses perizinan bagi pelantun tembang Born This Way itu akan dilakukan sesuai prosedur. Jika seluruh prosesnya sudah lengkap maka izinnya bisa segera dikeluarkan.

"Selama ini pihak Kemnakertrans memberlakukan aturan perijinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai prosedur tanpa membeda-bedakan status seseorang, asalkan sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku, "ujar menteri yang akrab disapa Cak Imin ini. 

Meski mendukung, menteri dari PKB itu berharap agar Lady Gaga mampu menghormati budaya dan tradisi Indonesia. Menurut dia, "ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian khusus "dalam penampilan Lady Gaga. Yaitu, lirik lagu, pakaian dan aksi di atas panggung. "Tolong kalau bisa hal-hal itu dipenuhi," ujarnya. 

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta Kemnakertrans) Reyna Usman menambahkan, sampai saat ini proses peizinan penggunaan TKA yang terkait dengan konser Lady Gaga masih tetap berjalan dan sudah memasuki tahap akhir.  Bila semua persyaratan dan perizinan sudah dipenuhi, maka dalam waktu singkat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat segera diproses dan dikeuarkan. "Bahkan dengan sistem online TKA, prosesnya bisa selesai dalam 1 hari atau paling lambat - 3 hari saja," kata Reyna.
     
Di bagian lain, Kementrian Hukum dan HAM juga memastikan bahwa Lady Gaga tidak memiliki persoalan keimigrasian. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenhukham, Maryoto Sumadi, mengatakan, Lady Gaga sudah mengantongi izin kunjungan atau visa ke Indonesia.

"Izinnya sudah ada sejak sebulan lalu. Secara administrasi, sudah memenuhi persyaratan," kata Maryoto kemarin. 
     
Menurut Maryoto, penyanyi bernama lengkap Stefani Joanne Angelina Germanotta ini sudah memiliki penjamin. "Penjamin atau sponsornya juga siap bertanggungjawab," katanya.
     
Lady Gaga juga tidak masuk daftar orang yang dicekal. "Tidak ada alasan legal bagi kami untuk menolak visa yang bersangkutan. Jadi kami patuhi aturan saja," ujarnya.
   
Kendala promotor mungkin hanya di Kementerian Agama. Menteri  Suryadharma Ali bersikukuh menolak konser penyanyi eksentrik asal Amerika Serikat itu. Padahal, Lady Gaga dikabarkan bersedia tampil dengan kostum dan materi lagu yang sesuai dengan budaya Indonesia.

Politikus PPP itu tetap menilai tidak bisa disesuaikan dengan nilai dan budaya yang dianut masyarakat Indonesia. "Sudahlah jangan ada kontroversi dan tidak usah berdebat panjang. Karena semua sudah ada rujukanya yaitu Undang-Undang (UU) Pornografi. Saya sebagai ketua satuan tugas pornografi, sudah menjadi tugas saya untuk melindungi masyarakat dari hal-hal semacam itu," jelasnya, kemarin.

Ketika disinggung soal kemungkinan perubahan lokasi konser di Pulau Dewata, pihaknya akan tetap menolak. Perubahan lokasi tidak berpengaruh banyak terhadap pengaruh konser tersebut.

Dia menegaskan, pihaknya telah memberikan saran kepada pihak kepolisian untuk tidak memberi izin penyelenggaraan konser pelantun tembang Marry The Night tersebut. "Pokoknya kami sudah memberi saran, agar tidak (digelar konser tersebut)," tegasnya.(ken/rdl/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar: Yang Harus Dicekal Itu Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler