Nazar: Yang Harus Dicekal Itu Anas

Kamis, 24 Mei 2012 – 00:44 WIB

JAKARTA - Terpidana kasus wisma atlit sea games, M Nazaruddin turut berkomentar soal pencekalan Direktur PT Duta Sari Ciptalaras, Mahfud Suroso oleh Kementrian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan pencekalan KPK karena kepentingan penyelidikan kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang.

Namun Nazar tidak sepakat bila Mahfud yang dicekal. Kata dia, yang lebih tepat dicekal keluar negeri adalah Anas Urbaningrum yang juga ketua umum Partai Demokrat. "Sebenarnya yang harus dicekal itu Anas," kata Nazar usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap Kemenpora dan Kemendiknas dengan tersangka Angelina Sondakh, Rabu (23/5) pukul 20.05 Wib.

Nazar juga menimpal pengakuan salah seorang dari PT Adhi Karya bernama Teuku Bagus dengan menyebut tidak mengetahui aliran dana Hambalang Rp 100 miliar kepada Anas. Kata dia, Teuku Bagus mengaku tidak tahu karena takut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

"Kalau dia -Teuku Bagus- sudah ngaku, pasti sudah dijadikan tersangka oleh KPK," tegas suami Neneng Sri Wahyuni yang hingga kini masih berstatus buron KPK.

Nazar yakin KPK memiliki cara untuk mengungkap aliran dana Rp100 miliar yang mengalir kepada Anas Urbaningrum yang menurutnya dana itu disediakan PT Adhi Karya dan sudah terealisasi ke Anas, dan Menpora Andi Malarangeng dan sejumlah pihak lain.

Sebagaimana diketahui Kementrian Hukum dan HAM resmi melakukan pencekalan terhadap Direktur PT Duta Sari Ciptalaras, Mahfud Suroso. Dia dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 27 April 2012 lalu. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Grasi Corby, Bukti SBY Bisa Ditekan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler