Dua Minggu, BPOM Razia 6.222 Produk tak Memenuhi Ketentuan

Jumat, 13 Juni 2014 – 09:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menjelang bulan puasa, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) semakin meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan di Indonesia. Dalam dua minggu, BPOM berhasil merazia 6.222 produk.

Kepala BPOM Roy Sparingga menuturkan, produk-produk tersebut terdiri dari produk ilegal, produk kedaluwarsa, tidak memenuhi ketentuan (TMK) label, rusak dan tidak berbahasa Indonesia. Nilai ekonomi dari produk sitaan tersebut pun cukup besar, mencapai Rp 248.880.000.

BACA JUGA: Ulama Cipasung Doakan Jokowi

"Paling banyak itu produk ilegal, mencapai 62,68 persen. Lalu produk kedaluwarsa 17,6 persen dan selebihnya produk TMK label, rusak, dan sebagainya," ujar Roy dalam acara Persiapan Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idulfitri 1435 H, di Jakarta, kemarin.

Roy mengatakan, produk sitaan tersebut diperoleh dari 140 sarana distribusi dari 520 sarana yang dicurigai. Sarana tersebut dikatakannya telah dicurigai lama sebagai bandar-bandar tempat menimbun produk-produk ilegal. Salah satu sarana yang digrebek adalah di pergudangan wilayah Pluit, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Jokowi Disarankan Tampil Gaul

Menurutnya, produk sitaan berpotensi terus bertambah menjelang hari H lebaran nanti. "Produk biasa dikeluarkan menjelang bulan Ramadan. Oleh karena itu, kita telah siagakan seluruh Balai Besar POM di seluruh Indonesia lebih awal. Kita sadar Indonesia kan begitu besar. Jadi kita curi start," tutur Roy.

Para pelanggar ini, lanjut dia, selanjutnya akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan, perintah pengamanan di tempat dan pemusnahan.

BACA JUGA: Kemenhub Larang Kenaikan Tarif Lampaui Batas saat Lebaran

"Tentu akan kami tindak secara pro-justitia jika yang bersangkutan telah berulang kali melanggar. Agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," tandasnya.

Upaya intensifikasi pengawasan ini sendiri telah telah dimulai sejak awal bulan Juni. BPOM telah mengirim surat edaran pada seluruh BBPOM sejak 16 Mei lalu untun melakukan perispan, seperti pembentukan tim, melakukan identifikasi masalah, penyusunan rencana terpadu serta aksi pelaksanaan dan tindak lanjut di wilayah masing-masing. Hasilnya wajib dilaporkan setiap dua minggu sekali pada BPOM pusat.

Dalam aksinya ini, BPOM turut menggandeng sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perikanan dan Kelautan serta asosiasi retail indonesia.

"Tentu sudah sejak lama (berkoordinasi) tapi ini semakin kita kokohkan, semakin kita intensifkan," ujarnya.

Upaya ini diharapkan Roy dapat melindungi masyarakat dari peredaran makanan TMK. Terutama menjelang bulan pausa dan Hari Raya Idulfitri. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Periksa Peran Kemenhut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler