Rombongan pemindahan tahanan tersebut tiba di Penyeberangan Wijayapura Cilacap pukul 18.00. Keduanya diterbangkan dari Ambon dan transit di Jakarta. Dari Jakarta keduanya dibawa ke Cilacap dua mobil Grand Elf Dinas Polri warna biru muda No 1047-16 KBM dan Toyota Avanza warna hitam No Pol B 1950 KFR yang dikawal dua anggota Lapas Klas II A Ambon dan AKP Samin Purwoko beserta tujuh anggota Densus Anti Teror Mabes Polri.
Begitu tiba di Dermaga, dua mobil langsung masuk Kapal Pengayoman milik Depkumham dan menyeberang menuju Lapas Kelas I A Nusakambangan. Sekitar pukul 18 .40 kapal tiba di Lapas Klas I A dan dilakukan serah terima narapida dengan nomor W18.PAS.1.PK.01.02.007.C. Penyerahan diterima Kepala KPLP Lapas Klas I Batu Nusakambangan Ismono BC Id Spd.
Sulton Marinda alias Abudza terpidana hukuman seumur hidup. Sedangkan Suthon alias Asadullah dengan hukuman 15 tahun penjara. Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi yang bisa didapat. (amu/acd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Camat Dijambret, Rp 89 Juta Raib
Redaktur : Tim Redaksi