Dua Oknum ASN Pemeran Video Panas Ditangkap, Ternyata Begini Kronologinya

Selasa, 16 Juli 2019 – 22:25 WIB
BH, pemeran pria dan pemeran wanita, LS, di dalam video porno saat digiring petugas ke Mapolres Simalungun, Senin (15/7/19). Foto: istimewa

jpnn.com, SIMALUNGUN - Jajaran Polres Simalungun akhirnya menahan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BH dan LS, pemeran video panas yang sempat menghebohkan Nagori Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut, pertengahan Juni lalu.

“Dua pemeran dalam video tersebut resmi jadi tersangka dan langsung ditahan setelah rekonstruksi di lokasi kejadian,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Simalungun, Senin (15/7).

BACA JUGA: Andi Rahmat Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Video Asusila

Menurut Kapolres, kasus tersebut terungkap setelah video mesum tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman video yang berdurasi 3 menit lebih itu tampak dua orang berlainan jenis melakukan adegan mesum.

BACA JUGA: Menurut Pangi Syarwi Ini Tanda-tanda Partai Gerindra Menuju Kehancuran

BACA JUGA: Adegan demi Adegan Video Panas Mojokerto, Uuuhhh

Keduanya diinformasikan merupakan yang bertugas di Kecamatan Gunung Malela dan Sekretaris Desa (Nagori).

Rekaman video diduga direkam pada Kamis (13/6/2019) lalu di rumah salah satu tersangka LS yang berada di Huta I, Nagori Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela.

BACA JUGA: Video Panas Mojokerto: Menggoda, Si Cewek Mainkan Lidah, Ahhhh

Dijelaskan Marudut, video tersebut direkam atas permintaan tersangka BH, 43, kepada LS, 41, menggunakan handphone milik LS.

Kemudian LS menyetujuinya dan merekam adegan keduanya. Selanjutnya hasil rekaman tersebut dikirim ke handphone milik tersangka BH.

Dalam kasus ini, tersangka BH dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman selama 12 tahun dan/ atau denda sebanyak Rp6 miliar.

Sedangkan kepada tersangka LS dipersangkakan Pasal 34 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan/atau denda Rp5 miliar. Dan, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Simalungun.

BACA JUGA: KKP dan TNI AL Tangkap Kapal Buruan Interpol di Perairan Selat Malaka

Menurut Kapolres kedua ASN ini masing-masing telah berkeluarga. Dan kedua pasangan ini juga disebut sudah sering berhubungan.

“Barang bukti yang kami amankan, HP, flashdisk, bantal, selimut. Jadi kasus ini masih dikembangkan. Tapi untuk saat ini masih mereka berdua yang dijadikan tersangka,” ujarnya lagi. (adi/des/ms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Panas Mojokerto: Si Wanita Lemas Tanpa Busana


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler