Andi Rahmat Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Video Asusila

Kamis, 13 Juni 2019 – 22:52 WIB
Terdakwa Andi Rahmat Nur saat menjalani sidang putusan di PN Balikpapan, Rabu (12/6) sore. Foto: balikpapanpos/jpg

jpnn.com, BALIKPAPAN - Terdakwa kasus video asusila, Andi Rahmat Nur, 21, hanya tertunduk lesu saat mendengar putusan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (12/6) sore.

Andi secara sah dinyatakan bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kesatu atas UU RI Nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Kenalan di Facebook, Jalan - Jalan Sebentar, Motor Dibawa Kabur

"Setelah mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan, dan juga hal-hal yang meringankan, maka terdakwa divonis 12 tahun penjara, dan denda sebanyak 1 miliar dengan subsidair 1 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Trenggono.

Baca: Senior Demokrat Mulai Gerah dengan Tindakan Ferdinand, Andi Arief dan Rachland

BACA JUGA: Heboh Penemuan Dua Mayat, Satu di Dalam Sumur, Satunya Lagi Tergantung

Setelah membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya bertanya kepada terdakwa, apakah menerima hasil putusan tersebut?

Dan menerangkan, kalau tidak menerima, boleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim dan diberi waktu 14 hari untuk melakukan pengajuan. Tapi saat itu, terdakwa menjawab menerima putusan tersebut.

BACA JUGA: Biadab ! Pria Beristri Gerayangi Bocah 6 Tahun

"Saya menerima putusannya, hakim yang mulia," ujarnya usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu, Soraya, yang diwakili JPU Amie, mengaku kalau pihak mereka juga menerima hasil putusan yang ditetapkan majelis hakim.

Amie mengatakan, mereka menerima putusan lantaran tidak kurang dari 3/4 jumlah tuntutan hukuman yang mereka dalam sidang sebelumnya.

Baca: Komnas HAM Minta Polri Beri Akses untuk Besuk Tersangka Kerusuhan 22 Mei

"Pihak kami (kejaksaan) juga menerima putusan hakim. Kami tidak mengajukan banding karena putusan tidak jauh beda dengan tuntutan beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, kami kemarin menuntut terdakwa 14 tahun penjara," ujarnya usai persidangan kepada Balikpapan Pos (Jawa Pos Group).

Sebelumnya, video asusila pelajar SMP ini viral di media sosial. Setelah diusut, kasus tersebut ternyata terjadi di kota Beriman. Yakni di kawasan Gunung Empat, Jalan Batu Butok. Ada dua pelaku yang diduga ikut serta menggauli korban berinisial NR yang masih berusia 14 tahun. Yakni Andi Rahmat Nur dan bocah di bawah umur berinisial SA.

Pada tanggal 5 Desember 2018 yang lalu, pihak kepolisian dari Polres Balikpapan memintai keterangan terhadap Andi dan membawanya untuk menunjukkan lokasi pelaku menyetubuhi NR.

Baca: SPBU Tol Trans Jawa Laris saat Mudik Lebaran, Hari Biasa Bagaimana?

Dalam video tersebut, remaja berusia 14 tahun itu disetubuhi di semak belukar. Andi menceritakan, awalnya dia diajak SA untuk ikut jalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam SA dari seorang temannya.

Atas kejadian itu, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka di bawah umum berinisal SA, proses hukumnya masih bergulir di kejaksaan. (m4/cal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada Tukang Hipnotis Pura - Pura Bertamu, Gasak Rp 54 Juta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler