Dua Oknum PNS Tepergok Berselingkuh, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi dan Suami

Senin, 15 Maret 2021 – 02:27 WIB
Ilustrasi selingkuh. Foto: AFP

jpnn.com, LUWU UTARA - Dua oknum PNS di Luwu Utara, Sulawesi Utara, berinisial S, 40, dan H, 38, berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan melakukan perselingkuhan.

Mereka digerebek polisi setelah dilaporkan RS, suami dari H.

BACA JUGA: Salat Subuh, Imam Musala Dibacok saat Sedang Sujud, Geger

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Syamsul Rijal, yang dimintai konfirmasi membenarkan perihal peristiwa itu.

Ia mengatakan, perselingkuhan S dan H kepergok saat digerebek dan tertangkap basah sedang berduaan dalam rumahnya di Perumahan Griya Cendana Permai, Lutra, Jumat (12/3/2021) dini hari kemarin.

BACA JUGA: Pelaku Pembacokan Sadis Ini Akhirnya Diringkus, Terima Kasih, Pak Polisi

“Penggerebekan pasangan selingkuh ini juga disaksikan suami oknum PNS tersebut. Sehingga mereka pun langsung kami bawa ke Polres untuk dimintai keterangan,” kata Syamsul, Sabtu (13/2/2021).

Dari hasil interogasi, kata Syamsul, S dan H sudah menjalin hubungan sejak Januari 2021 hingga saat ini.

BACA JUGA: Istri Minta Cerai, Sang Suami Malah Berbuat Nekat di Rumah

Bahkan, S sendiri ternyata sudah memiliki dua orang anak dari istri sahnya. Sedangkan H dan RS belum memiliki anak.

“Pasangan selingkuh ini masing-masing sudah berkeluarga. Keduanya menjalin hubungan dengan selalu bertemu di rumah H. Mereka berhubungan sejak Januari. Kalau H dan RS ini proses cerainya katanya sementara berjalan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kini kedua pasangan selingkuh S dan H Diamankan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Pelaku Pembacokan Sadis Ini Akhirnya Diringkus, Terima Kasih, Pak Polisi

“Jadi kedua pasangan selingkuh ini bakal dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara,” terangnya. (idr/palopospos.co.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler