jpnn.com, ACEH TIMUR - Aksi pemukulan dilakukan oleh dua oknum anggota Polsek Narussalam, Polres Aceh Timur pada Sabtu (23/5) kemarin terhadap seorang yang diduga mengalami gangguan jiwa atau gila.
Tindakan pemukulan ini viral karena terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.
BACA JUGA: Bripka Paryanto Bergulat dengan Ariyanto Pelaku Jambret, Lihat Begini Jadinya
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan, tindakan pemukulan itu memang dilakukan oleh oknum Polsek Narussalam.
“Keduanya berpangkat brigadir, masing-masing berinisial R dan E yang merupakan anggota Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, pada Sabtu (23/5),” ujar Ery dalam keterangannya, Minggu (24/5).
BACA JUGA: 1 Cewek ABG dan 5 Pria Tertangkap Basah Berbuat Terlarang saat Malam Takbiran
Ery menuturkan, pemukulan terjadi saat kedua anggota Korps Bhayangkara itu melaksanakan tugas di Desa Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik.
“Diduga telah melakukan penganiyaan terhadap seorang pria berinisial R yang diduga mengalami gangguan jiwa,” sambung Ery.
BACA JUGA: Berita Duka, Nurhayani Meninggal Dunia, Kami Ikut Berdukacita
Adapun kronologi kejadian ini bermula ketika anggota Polri secara tiba-tiba didatangi korban. Kemudian, korban langsung mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman dan menarik kerah baju hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E.
“Setelah itu, terjadilah dugaan penganiayaan,” kata Ery.
Sebagai tindak lanjut, kini Polda Aceh langsung memeriksa kedua anggota Polri tersebut. Ery pun memastikan pihaknya bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri itu.
BACA JUGA: Mbak Yunarti Bikin Sibuk Polisi, Lapor Sepeda Motor Miliknya Hilang, Eh Ternyata
“Kami akan menuntaskan dugaan penganiyaan itu dengan mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan asas praduga tak bersalah,” tandas kabid humas. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan