jpnn.com - PAREPARE - Sepak terjang Brigpol HT tuntas sudah. Anggota Polres Parepare yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat lima kilogram itu, itu ditangkap petugas Polres Parepare, di rumah keluarganya di Makassar, Kamis (1/9) dini hari.
Kepada petugas, Brigpol HT langsung 'bernyanyi'. Dia menyebut teman satu profesinya juga ikut terlibat peredaran narkoba yakni Brigpol AA.
BACA JUGA: Menyesal tak Bisa Jaga Istri yang Hamil Tua
Tak butuh waktu lama, Brigpol AA juga ditangkap. AA menyebut kalau pemilik lima kilogram sabu-sabu diduga kuat milik Saldi, tahanan narkoba di Lapas II Parepare. "Ya benar, Brigpol HT dan Brigpol AA sudah kami amankan," kata Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, seperti dikutip dari Berita Kota Makassar, Jumat (2/9).
Terpisah, Kepala Lapas II Kota Parepare, Didik, membenarkan jika ada tahanannya bernama Saldi (SL). Namun dia belum mengetahui apakah narkoba 5 kg itu milik Saldi atau tidak. ”Saldi belum di-BAP, berarti belum bisa dikatakan itu miliknya,” kilah Didik.
BACA JUGA: LPAI Ungkap Dugaan Praktik Perdagangan Anak di Pasaman
Didik membantah jika ada transaksi narkoba di dalam lapas. Alasannya, penangkapan 5 kilogram itu di luar Lapas. "Tidak ada yang masuk ke Lapas," singkatnya. (samir/adk/jpnn)
BACA JUGA: Jambret Babak Belur Dihajar Massa, Bonyok, Lihat Deh Fotonya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Siswi SMP Pasang Tarif Sekali Kencan Sebegini
Redaktur : Tim Redaksi