Keduanya adalah Junanda Wiguna (27), warga Perum Nunyai, Rajabasa, Bandarlampung, yang tercatat sebagai sipir Lapas Wayhui. Kemudian Yordan Reza (30), sipir Lapas Waykanan, warga Jl. Wisata Puri, Wayhalim, Kedaton, Bandarlampung.
Dari tangan keduanya, aparat mengamankan 13 paket kecil SS seberat 13 gram. Sebanyak 12 paket kecil diambil dari Junanda dan 1 paket kecil lainnya didapat dari Yordan. Aparat juga menyita sebuah bong yang mereka gunakan untuk mengonsumsi SS.
"Waktu kami tangkap, mereka berdua (Junanda dan Yordan, Red) sedang memakai SS," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes M. Nurochman ketika ekspose di mapolresta.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa barang haram itu mereka dapatkan dari seorang tidak dikenal melalui perantara seorang narapidana (napi) Lapas Wayhui, Zulfikar (30). Mirisnya, SS itu rencananya diedarkan di lingkungan lapas oleh Zulfikar.
"Berdasarkan pengakuan itu, kami langsung berkoordinasi dengan Kalapas Wayhui untuk mencari nama Zulfikar yang disebut Junanda," ujar Nurochman.
Mantan Kapolres Lampung Timur ini menambahkan, setelah koordinasi dengan Kalapas, pihaknya langsung mengamankan Zulfikar yang diantarkan langsung Kalapas Wayhui Siswanto.
"Alhamdulillah, Kalapas-nya sangat antusias memberantas narkotika. Beliau langsung membawa napi itu ke sini (Mapolresta Bandarlampung, Red) untuk pengembangan dan penyelidikan kami," tuturnya.
Dijelaskan, peran Zulfikar dalam kasus ini adalah menyuruh Junanda mengambilkan SS kepada seseorang di depan sebuah bank di Jl. Malahayati, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
’’Rencanan ya, setelah barang itu diambil oleh Junanda, SS itu diserahkan kepada Zulfikar. Namun, sebelum barang itu sampai kepada Zulfikar, kami keburu menangkap mereka," ungkapnya.
Saat diwawancara, Junanda mengaku sudah tiga kali mengambilkan SS atas suruhan Zulfikar. Biasanya, Zulfikar menghubungi seseorang di luar lapas untuk menyerahkan SS kepada dirinya. Setelah dapat, barang itu kemudian diserahkannya kepada Zulfikar.
’’Setiap mengambil barang untuk Zulfikar, saya mendapatkan upah Rp2,5 juta," akunya.
Sementara Zulfikar membantah pengakuan Junanda. ’’Saya nggak pernah menyuruh dia (Junanda, Red). Saya juga nggak kenal sama orang yang menurut Junanda teman saya," elak Zulfikar yang baru menjalani empat tahun hukuman dari 12 tahun penjara karena kasus serupa ini.
Terpisah, Kalapas Narkotika Kelas I Wayhui Siswanto mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas narkotika di Provinsi Lampung. Meskipun, melibatkan pegawai lapas sendiri.
"Saya tidak pandang bulu terhadap pelaku narkoba. Dua pegawai lapas yang tertangkap ini akan saya serahkan ke polisi untuk menindaklanjutinya," ungkapnya saat ditemui di Mapolresta Bandarlampung.
Tidak hanya itu. Mantan Kalapas Bali ini juga berencana mengusulkan pemecatan terhadap kedua oknum sipir itu sebagai sanksi administrasi. Sebab, keduanya telah mencoreng nama baik instansi. "Pecat atau tidaknya itu bergantung dari atas. Saya hanya mengusulkan," ungkapnya.
Karena perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (yud/p6/c2/fik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum TNI Diduga Terlibat Penyeludupan BBM
Redaktur : Tim Redaksi