Dua Orang Pengedar Uang Palsu di Tangerang Ditangkap

Jumat, 05 Januari 2024 – 22:43 WIB
Ilustrasi - Barang bukti uang palsu (HO/Polsek Balaraja)

jpnn.com, TANGERANG - Dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu di Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi.

Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan awal kasus itu terungkap atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu pecahan Rp 50.000 di Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (2/1/2024).

BACA JUGA: Menjelang Tahun Baru Alwani dan Afandi Edarkan Uang Palsu

"Kemudian kami melakukan pengecekan ke TKP, lalu dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya dua tersangka berinisial S dan M berhasil diamankan," jelasnya di Tangerang, Jumat.

Ia mengungkapkan atas pengakuan kedua pelaku, uang palsu yang mereka miliki itu hanya digunakan untuk membayar seorang PSK yang ada di Pasar Sentiong.

BACA JUGA: Modus Ibu dan Anak Membuat Uang Palsu

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku dan barang bukti, untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu tersebut sampai ke akar-akarnya.

"Supaya bisa terungkap dengan jelas siapa-siapa dalang dan pembuat uang palsu tersebut sehingga perkaranya lebih terang dan dapat diajukan ke meja persidangan," katanya.

BACA JUGA: Ibu dan Anak di Garut Kompak Bikin Uang Palsu, Dipakai Buat Belanja, Astaga

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati jika menerima uang kertas.

"Pastikan dahulu uang tersebut palsu atau bukan dengan cara melihat lebih jelas, diraba dan diterawang bagian dari uang tersebut agar tidak keliru dengan yang sesuai aslinya," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler