jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polrestabes Medan resmi menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus bentrokan dua organisasi kelompok pemuda (OKP) di Jalan M Yamin, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (10/8).
Ke-15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR, JM, JUL, DW, AM, AP, ARD, NC, RU als R, AH, RT, RP, TH, MI dan BA.
BACA JUGA: AMPI Siap Mendukung Program Kepemudaan Jokowi - Maruf
BACA JUGA: The Jakmania: Kami Kecewa Ferry Paulus, Persija Kami Buruk Sekali
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan aksi para tersangka terlihat dalam rekaman CCTV.
“Dari hasil rekaman CCTV 15 orang dari salah satu OKP ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyerangan,” ujarnya, Senin (12/8).
BACA JUGA: OKP Dukung Pemerintah Tingkatkan Jumlah Pengusaha Milenial
AKBP Putu mengatakan kejadian ini berawal dari salah satu OKP berada di hotel untuk menyampaikan proposal kegiatan. Saat bersamaan, OKP lainnya juga berada di hotel itu.
“Jadi OKP tersebut menegur OKP lainnya untuk tidak menyerahkan proposal tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Mengagumkan, Indonesia Juara Grup dan Lolos ke Semifinal
Merasa tidak senang OKP yang ditegur memanggil teman-temannya. Mereka lalu menyerang kelompok pemuda yang menegur tersebut.
Dari para tersangka disita barang bukti batu, kayu broti, pecahan botol, gagang sapu, pakaian yang digunakan, HP, rekaman CCTV dan proposal. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 351 dan atau 358 KUHPidana,” pungkasnya.
Sementara itu, bentrok antar OKP terjadi setidaknya tiga kali tawuran antar OKP dalam suasana jelang malam takbiran Hari Raya Iduladha 2019 di Kota Medan. Selain di awasan Jalan HM. Yamin, juga di Jalan Pelita I Simpang Perjuangan dan seputaran Jalan Setia Budi. (cr-2)
Redaktur & Reporter : Budi