jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat sipil bahwa setelah revisi Undang-Undang KPK, tidak akan ada lagi OTT.
Arsul menjelaskan hal ini bermakna kekhawatiran kalangan masyarakat sipil bahwa tidak akan ada lagi OTT pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu tak terbukti. "Sekarang kan UU-nya sudah berlaku, terbukti dalam seminggu ini ada dua OTT," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/1).
BACA JUGA: Hasil OTT KPK: Wahyu Setiawan KPU dan Caleg PDIP Jadi Tersangka
Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menegaskan bahwa OTT merupakan kewenangan penegak hukum. Tidak hanya KPK tetapi juga Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). "Komisi III DPR melihat OTT ini bukan sesuatu yang harus dicela atau dikecam," tegas sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan itu.
Namun, Arsul menegaskan bahwa KPK juga harus diingatkan supaya tidak terlalu keasyikan dengan OTT sehingga penanganan kasus besar menjadi terlupakan.
BACA JUGA: Kader PDIP Terjerat OTT, Hasto: Selama Ini Kami Membantu KPK
Dia menjelaskan Komisi III DPR sejak awal KPK dipimpin Agus Rahardjo dulu, sudah sering menanyakan soal kelanjutan kasus Century. Saat itu, kata Arsul, pimpinan KPK menjawab masih menunggu putusan terdakwa korupsi Bank Century, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.
Hanya saja, lanjut Arsul, ketika Budi Mulya sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 10 tahun penjara, perkara Century belum ada kelanjutan. Bahkan, hukuman Budi Mulya sudah diperberat Mahkamah Agung menjadi 15 tahun penjara setelah jaksa KPK mengajukan kasasi.
BACA JUGA: Hasto Tepis Kabar soal KPK Geledah dan Segel Ruangan di Markas PDIP
"Nah, kasusnya pak Pak Budi Mulya sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi sekarang belum ada kasus selanjutnya," ungkap Arsul.
Padahal, lanjut Arsul, begitu banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan KPK atas Budi Mulya, yang berarti bahwa lembaga antikorupsi itu memiliki keyakinan ada unsur turut serta di tindak pidana tersebut. "Nah ini yang kami ingin KPK fokus memperbanyak proses-proses hukum pada kasus yang berbasis case building itu," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Tulisan Dalam Pengawasan KPK di Ruang Kerja Wahyu Setiawan
Redaktur & Reporter : Boy