jpnn.com - SUKABUMI - Dua partai politik tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Dua parpol tersebut yakni Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Ummi Wayuni melalui surat penetapan calon tepat anggota DPRD Kota Sukabumi dalam Pemilu 2024 pada Sabtu, (4/11).
BACA JUGA: Densus 88 Ungkap Rencana 2 Tersangka Teroris Ini Menggagalkan Pemilu 2024
Informasi yang dihimpun dari KPU, dua parpol tidak memiliki caleg untuk memperebutkan 35 kursi di DPRD Kota Sukabumi karena sejak awal pendaftaran bakal caleg beberapa waktu lalu tidak hadir.
Bahkan, sampai batas waktu penutupan pendaftaran pengurus dari dua parpol tersebut tidak mendaftarkan bakal caleg.
BACA JUGA: Elite Partai Garuda: Jokowi Bukan Petugas Partai tetapi Presiden RI
Dengan demikian, PKN dan Partai Garuda dinyatakan tidak ikut dalam Pemilihan Calon DPRD Kota Sukabumi pada Pemilu 2024.
Ummi menyebutkan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Sukabumi berdasarkan Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 334 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kota Sukabumi dalam Pemilu 2024 tertanggal 3 Oktober 2023.
BACA JUGA: Elite Partai Garuda Bereaksi Keras kepada Adian PDIP, Ada Kata-kata Frustrasi
Penetapan DCT tersebut sesuai ketentuan pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sesuai aturan setiap parpol wajib memenuhi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen dari total caleg yang didaftar.
Selain PKN dan Partai Garuda, 22 parpol lainnya sudah memenuhi syarat. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu