JAKARTA – Dua pasangan calon kepala daerah untuk pemilihan bupati Jember, Jawa Timur, Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faidah-Muqit Arief, dinilai tidak memenuhi aturan terkait kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Temuan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di sembilan daerah. Masing-masing Jember, Kota Semarang, Kabupaten Seluma, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bantul, Kabupaten Maros, Kota Palu, Kota Depok dan Kabupaten Gresik, mencakup 27 pasangan calon.
“Dua pasangan calon diduga tidak memenuhi ketentuan pelaporan LPSDK. Sehingga patut diduga melanggar ketentuan Pasal 19 ayat 1, Pasal 20 huruf b dan Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Dan Kampanye,” ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Jumat (23/10).
Menurut Masykurudin, Sugiharto-Dwi diduga melanggar ketentuan setelah diketahui tidak melaporkan LPSDK. Sementara pasangan Faidah-Muqit melaporkan LPSDK tidak sesuai tanggal yang diatur oleh KPU. Sesuai batas akhir, laporan paling lambat diserahkan paslon pada Jumat (16/10). Sementara pasangan ini baru menyerahkan laporan pada Sabtu (17/10).
Atas dugaan tersebut, KPU menurut Masykurudin, perlu mengambil tindakan tegas. Sehingga pelaksanaan pilkada benar-benar dijalankan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemantauan kami lakukan dalam rangka mendorong terwujudnya integritas dan akuntabilitas proses Pilkada serentak 2015 pada aspek pendanaan kampanye. Pemantuan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan pasangan calon kepala daerah dalam menyampaikan LPSDK, di mana hasil pemantauannya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat (pemilih) dalam menilai integritas dan kepatuhan hukum kandidat,”ujarnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Hitungan Presiden, Rp 28 T Anggaran Honorer K2 Bisa untuk Bangun 48 Waduk
BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO: Mengaku Pakar Itu Goblok...!
Redaktur : Tim Redaksi