Dua Paslon Kada Sarmi Tolak Proses Penghitungan Hasil Pilkada

Rabu, 04 Desember 2024 – 06:41 WIB
Agus Festus Moar (kanan). Dua pasangan calon kepala daerah Sarmi menolak proses penghitungan suara hasil Pilkada Sarmi 2024. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - SARMI - Pasangan calon bupati-calon wakil bupati Sarmi nomor urut 2 dan pasangan calon nomor urut 3 menolak proses penghitungan suara hasil Pilkada 2024 tingkat kabupaten yang berlangsung di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sarmi.

Pasangan nomor urut 02 Yanni-Jemmi Maban dan Paslon nomor urut 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar menolak proses penghitungan karena menduga politik uang dan kecurangan selama proses pilkada berlangsung terstruktur sistematis dan masif (TSM).

BACA JUGA: PDIP Pamer Menang 14 Pilgub, Jubir PSI: Berapa yang Kader Sendiri?

Agus Festus Moar lantas meminta Bawaslu Sarmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Dominggus Catue-Jumriati jika terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Karena ini negara hukum jadi setiap tindakan yang menyalahi aturan itu harus diproses secara hukum dan aturan yang berlaku di negara kita," ujar Agus Festus di Sarmi, Selasa (3/12).

BACA JUGA: Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi

Menurutnya, semua pasangan calon diikat oleh aturan, tata tertib yang diatur oleh pemerintah lewat Bawaslu dan KPU.

"Namun yang terjadi, banyak pelanggaran saat proses pemungutan suara pada 27 November kemarin dan kami adalah salah satu yang dirugikan," ucapnya.

BACA JUGA: Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh

Karena itu, dia meminta jika terbukti melakukan pelanggaran TSM, Bawaslu harus mendiskualifikasi paslon nomor urut 01.

"Itu permintaan kami paslon nomor 03 karena hukumnya sudah jelas jika terbukti melakukan pelanggaran TSM, tentu harus didiskualifikasi. Jadi tidak usah PSU lagi karena hanya pemborosan uang negara," katanya.

Dia juga meminta oknum penyelenggara yang ikut terlibat dalam pelanggaran pemilu harus dihukum.

"Pelanggarannya itu nyata, terstruktur dan masif. Kami minta agar oknum-oknum penyelenggara yang terlibat dalam pelanggaran dihukum sesuai UU Pemilu. Harus dilakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang merugikan orang banyak, siapapun dia," ucapnya.

Pihaknya berharap Bawaslu selaku lembaga yang mengawasi pelaksanaan Pemilu dapat berlaku jujur, adil serta tegas dalam menyikapi banyaknya pelanggaran.

"Jika tidak, maka dengan alat bukti yang ada, kami akan melanjutkan laporan kami ke tingkat lebih tinggi yakni Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan juga DKPP," katanya.

Sebelumnya, paslon 02 maupun Paslon 03 melaporkan temuan terkait dugaan kecurangan ke Bawaslu Sarmi.

Bentuk kecurangan yang dilaporkan yaitu undangan C6 tidak diberikan kepada pemilih yang ditengarai merupakan pendukung 02 dan 03.

Saksi Paslon 02 di beberapa TPS diancam dan diintimidasi hingga tidak diperbolehkan masuk TPS. Kemudian, pencoblosan surat suara sisa yang terbukti dari jumlah hasil penghitungan suara melebihi DPT.

Pengaduan lain, dugaan politik uang dengan bukti video warga menerima uang Rp 200 ribu per orang. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fredik Batal Maju, Jemmi Diusulkan Dampingi Yanni di Pilkada Sarmi


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler