Dua Pasutri Terlibat Kasus Curanmor

Selasa, 05 Februari 2013 – 09:58 WIB
KARAWANG-Dua pasangan suami istri (pasutri) berhasil di bekuk Satuan Reskrim Polres Karawang karena terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Karawang AKBP Arman Achdiat melalui Kasat Reskrim AKP Iman Imanudin mengungkapkan, kedua pasutri spesialis pencurian kendaraan roda empat ini ditangkap anggotanya di wilayah Kabupaten Subang setelah mendapatkan pemantauan selama satu bulan.

"Proses penangkapannya dari pantauan selama satu bulan, ketika termonitor ada di wilayah Subang. Untuk laporan yang masuk ada 8 laporan," ujarnya kepada sejumlah wartawan di Polres Karawang, Senin (4/2).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengambil kendaraan dari pemiliknya dengan cara berpura-pura menyewa kepada korban yang membawa mobil tersebut. Oleh pelaku, kata Iman, korban memberikan minuman racikan yang mengakibatkan sehingga korban tertidur dan tidak berdaya. "Jadi korban dibawa ke tempat yang sudah disediakan pelaku, kemudian setelah korbannya pingsan mereka membawa lari kendaraannya," lanjutnya.

Sedangkan peran istri, ungkapnya, mencari target yang akan dijadikan korban dengan berpura-pura membutuhkan sebuah kendaraan untuk keperluan pindah rumah. Setelah istri mendapatkan korban, para suami menunggu di tempat yang telah disediakan oleh para pelaku.

"Peran istri bersama suami untuk menyewa truk. Mereka membawanya dan telah menyiapkan tempat kosong untuk menyekap korban," paparnya.

Sementara itu dari keterangan pelaku pasutri Maman (36) dan Santi (21) mengaku telah menjalankan aksinya itu secara bersamaan. Di Karawang, mereka telah berhasil menjual lima unit kendaraan roda empat hasil curiannya ke sejumlah wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. "Di Karawang sudah 4 truk dan 1 Xenia. Terakhir di jalan Curug-Kosambi Desa Cimahi," kata Maman, lulusan D III sekolah pelayaran ini.

Sedangkan Santi, istri Maman, mengaku telah lama mengetahui dan mengikuti profesi suaminya sebagai pelaku pencurian. Dalam melancarkan pekerjaan suaminya, dirinya mengaku berperan mencari korban. "Saya ikut suami sebagai pemancing dan umpan mendapatkan korban, setelah di kontrakan korban di sekap dan di ikat," ujar Santi.

Hal serupa juga diungkapkan pasutri Saiful dan Erni yang melakukan aksinya secara bersamaan. Menurut pengakuan Erni, dirinya terlibat dalam profesi suaminya karena berlandaskan cinta. "Saya tahu suami bekerja seperti ini, karena cinta ya saya ikut kemana suami pergi," ucapnya.

Dalam perkara ini, polisi terus melakukan pengembangan ke penadahnya dan pengejaran terhadap Dafrtar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial K alias Unyil (30) warga Cempaka, Kabupaten Purwakarta. Atas perbuatannya pelaku kedua pasutri ini mendapatkan ancaman pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(nof/lsm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serang Petugas Lapas, 3 Tahanan Kabur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler