BACA JUGA: KPK: Kontrol BP Migas Harus Diperbaiki
Negara pun diduga dirugikan sebesar Rp 14.898.000.000.Dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Drh Irwan Sofyan (ketua pengadaan) dan Drh Musni Suratmadja (pejabat pembuat komitmen)
BACA JUGA: Imigrasi Tangkap Penyelundup 903 Manusia
Farella di Kejagung.Kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2006 ketika Deptan menyelenggarakan proyek pengadaan rapid diagnosa kit untuk mendeteksi virus flu burung sebanyak 191.000 unit
Diduga, dalam penentuan pemenang tender, terjadi pengkondisian yaitu dengan mengubah persyaratan teknis
BACA JUGA: Legislatif Benahi Kebijakan Energi
Sehingga, PT Bio Farma yang mengajukan penawaran Rp 14.898.000.000 keluar sebagai pemenang”PT BF adalah supplier-nya,” kata Farella.Namun, saat didistribusikan ke daerah, rapid diagnosa kit tersebut tidak dapat dipergunakanSebab, alat tersebut tidak memenuhi mutu yang disyaratkanSehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 14.898.000.000.
Kemarin, tim penyidik yang diketuai Nur Rachmat memeriksa Drh Sumadi MSDalam proyek tersebut, dia berperan sebagai sekretaris pengadaan Rapid Test Avian Influenza tahun 2006”Dia diperiksa saksi terkait proses perubahan syarat teknis yang diduga menyebabkan PT BF memenuhi syarat dan memenangkan tender,” kata Kapuspenkum Kejagung B.DNainggolan.
Terpisah, Menteri Pertanian Anton Apriantono mengaku sudah mengetahui pemeriksaaan yang dilakukan Kejakgung ituNamun pihaknya mengaku tidak tahu apa yang dipersoalkan dalam tender tersebutJika permasalahannya adalah tidak berfungsinya alat deteksi tersebut di lapangan, Mentan menilai hal itu tidak bisa dijadikan ukuran”Kalau nggak berfungsi itu kan ada berbagai alasanMungkin cara pemakaiannya, distribusinya atau lain-lain,” cetusnya.
Menurut dia banyak faktor yang bisa mempengaruhi tidak berfungsinya alat deteksi tes virus flu burung tersebutNamun jika yang dipermasalahkan proses tendernya, dia mengaku jajarannnya sudah melakukan pengawasan secara optimal sebelumnyaDalam proses tender tersebut tim Inspektorat Jenderal sudah turun langsung sehingga kemungkinan terjadi pelanggaran sangat kecil”Irjen sudah turun sejak awalJadi internal kita sudah anggap tidak ada masalah,” lanjutnya.
Anton menilai Kejaksaaan tidak bisa menilai kesalahan dari parameter yang belum jelasDia sangsi tender tersebut berbau persekongkolanSebab, tidak mungkin Irjen meloloskan proses tender yang seperti itu
Bagaimana jika terbukti ada persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan? ”Kita jangan menduga-duga dulu, semua harus ada buktinyaSebelum benar-benar terbukti, kita harus tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah,” jelasnya. (fal/wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Terima Hasil Seleksi Hakim Agung
Redaktur : Tim Redaksi