"Kasus pengadaan SHS hari ini dua tersangka sudah penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut. Istilahnya P21, yaitu Kosasih dan Jacobus Purwono," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Rabu (5/9) petang.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada pegawai di Direktorat Jendral (Ditjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian ESDM, Ridwan Sanjaya. Oleh majelis, Ridwan dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara.
Anak buah Jacobus Purwono ini dinyatakan terbukti bersalah terkait korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp 526 miliar lantaran menetapkan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar. Jacob Purwono sendiri telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan Solar Home System pada 2009.
Jacob diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Jacobus selaku Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) ESDM, diduga melakukan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ridwan selaku pejabat pembuat komitmen.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Periksa Tiga Perwira Polri
Redaktur : Tim Redaksi