Dua Pejabat Pemprov Riau Jadi Tersangka Proyek Batik

Kamis, 28 Agustus 2014 – 20:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua pejabat Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan seorang dari pihak swasta, menjadi tersangka korupsi pengadaan 10.000 pakaian batik di Pemprov Riau senilai Rp 4.350.500.000 dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2012.

“Ketua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing saudara AH MP dan GD. Sementara rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka Direktur CV Karya Cipta Persada berinisial RS,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers ke media, Kamis (28/8).

BACA JUGA: Banyuwangi Dorong Industri Pertanian Substitusi Impor

Menurut Untung, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya penyimpangan pada proyek pengadaan pakaian Batik Riau. Pada tahun 2012, Biro Perlengkapan Setda Riau mengadakan kegiatan pengadaan pakaian Batik Riau untuk 10.000 pasang senilai Rp 4,350 miliar dari dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

“Terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan tidak adanya HPS (harga perkiraan sementara, red). Kemudian juga tidak ditentukannya spesifikasi, jumlah baju batik yang terealisasi jugs hanya 7.000 pasang atau sekitar 70 persen,” katanya.

BACA JUGA: Kompolnas Minta Aparat Berani Tindak Kepala Daerah

Akibat adanya dugaan penyimpangan, negara mengalami kerugian yang cukup besar. “Perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Pipa Terbakar, Pertamina Duga Ada Upaya Pencurian

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pipa Terbakar, Pertamina Tanggung Seluruh Biaya Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler