Kompolnas Minta Aparat Berani Tindak Kepala Daerah

Kamis, 28 Agustus 2014 – 19:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala meminta aparat penegak hukum khususnya kepolisian di daerah bisa bersikap tegas kepada kepala daerah yang diduga tersangkut masalah hukum. Kompolnas, kata Adrianus, harus bertindak independen dan tidak terpengaruh dengan struktur Musyawarah pimpinan daerah (Muspida).

Hal itu diungkapkanya mengingat masih banyaknya kasus yang melibatkan kepala daerah yang mandeg lantaran tidak diselesaikan dengan efektif.  “Memang banyak kasus yang melibatkan kepala daerah dan menjadi mandeg lantaran dugaan kurang beraninya aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan kepala daerah,” papar Adrianus kepada wartawan, Kamis (28/08). 

BACA JUGA: Pipa Terbakar, Pertamina Duga Ada Upaya Pencurian

Adrianus juga tidak menyangkal, bahwa kepolisian harus berhubungan  baik dengan para pejabat yang ada di muspida.  “Nah, di satu sisi, hubungan baik itu bisa menimbulkan rasa eweh pakeweuh saat harus menindak orang pejabat (yang melanggar hukum). Inilah kondisi yang kerap di hadapi. Apalagi pemerintah daerahnya senang membantu aparat penegak hukum di daerah itu,” paparnya.

Karena itu, pihaknya berharap, aparat penegak hukum di daerah lebih independent dan berani dalam menindak kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah.  “Kan tidak semua aparat penegak hukum bisa dibeli. Idak semua aparta juga jelek. Pasti selalu ada aparat berani dan baik juga independen. Saya yakin kepolisian juga memeliki harapan seperti itu,” pungkasnya.

BACA JUGA: Pipa Terbakar, Pertamina Tanggung Seluruh Biaya Korban

Nah, salah satu kasus yang masih hangat adalah sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dengan PT Morotai Marine Culture (MMC). Bahkan, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo juga ikut menyoroti kasus tersebut. 

Seperti dilansir indopos.co.id (JPNN group) pada 3 Juli lalu, Bambang meminta aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Daerah Maluku Utara, agar tidak mempetieskan kasus sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dengan PT MMC.  “Upaya intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan tidak pernah dibenarkan. Apalagi proses hukum sedang berjaan di Polda Malut. Ini jelas sangat disayangkan,” tegas Bambang di Jakarta, Rabu (2/07).

BACA JUGA: Pipa Solar Pertamina Terbakar, 3 Orang Tewas, 4 Luka-luka

Bambang mengaku prihatin dengan berlarut-larutnya sengketa kasus yang sudah terjadi sejak 2012 ini. Kondisi ini, selain akan membuat wajah penegakan hukum yang makin miring, juga akan merusak iklim investasi di daerah yang seharusnya dijaga dan terus dikembangkan.

Kasus ini bermula dari tindak perusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT MMC pada tahun 2011, hingga merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 300 miliar. Beberapa pejabat di kabupaten itu diduga menjadi aktor utama dan aktor intelektual pengerahan massa dalam aksi tersebut. 

Tidak hanya itu, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halut. Akibat pengrusakan fasilitas PT MMC, 473 karyawan yang merupakan warga lokal berhenti bekerja sejak Maret 2012 hingga 2013. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngamen di Jalanan, Anak Punk Ditelanjangi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler