Data Kasus Baru Positif Corona Selama PSBB Periode Pertama di Jakarta

Kamis, 23 April 2020 – 18:34 WIB
Ilustrasi COVID-19. Foto: diambil dari pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Periode pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta segera berakhir. Periode pertama ini dimulai pada 10 April pukul 00.00 WIB, hingga 23 April pukul 23.59 WIB.

Mengacu data nasional, kasus baru pasien positif COVID-19 selama dua pekan PSBB di DKI Jakarta, stabil di angka 100 orang.

BACA JUGA: Imam Besar Masjid Istiqlal: Salat Tarawih itu Sunah, Mempertahankan Kesehatan Wajib

Seperti terjadi pada tanggal 11 April (196 orang), 13 April (160 orang), 14 April (130 orang), 15 April (139 orang), 16 April (196 orang), 17 April (154 orang), 18 April (109 orang), 19 April (108 orang), 21 April (163 orang), 22 April (119 orang), dan 23 April (133 orang)

Tercatat, tiga hari saja jumlah kasus baru pasien positif ditemukan di bawah 100 orang. Yakni pada tanggal 10 April (47 orang), 12 April (96 orang), dan 20 April (79 orang).

BACA JUGA: Update Corona 23 April: Data Pasien Sembuh Meningkat, Tapi Jumlah ODP dan PDP Mengerikan

Namun, Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa PSBB menjadi dua periode. Nantinya, PSBB periode kedua ini dimulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 22 Mei pukul 23.59 WIB.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, kasus baru pasien positif COVID-19 selama dua pekan PSBB di DKI Jakarta, masuk kategori tinggi. Bahkan, kata dia, angka itu bisa lebih tinggi daripada yang belum terlaporkan

BACA JUGA: Update Corona 23 April 2020 di Indonesia, si Virus Jahat Makin Gila!

"Itu menurut saya angka yang terlaporkan. Ini sebenarnya yang tidak terlaporkan bisa lebih tinggi," ucap Trubus saat dihubungi jpnn.com, Kamis ini.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta wajib mengubah pola penerapan PSBB. Pasalnya, temuan data nasional menyatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta belum banyak berhasil.

Dia menerangkan, Pemprov DKI Jakarta perlu membangun sebuah kerasahan publik atas bahaya penularan corona. Setelah itu, masyarakat bisa menerapkan lockdown wilayah secara mandiri.

"Polanya harus diubah. Perlu ada lockdown kampung atau terbatas. Nama kebijakannya PSM yaitu Peran Serta Masyarakat. Masyarakat harus disadarkan dahulu tentang penularan corona. Kemudian, dia menerapkan lockdown terbatas di wilayahnya," kata Trubus.

Trubus menilai, pola PSBB di Jakarta kemarin lebih menekankan physical distancing. Pola PSBB kemarin hanya efektif membatasi orang mobilitas.

"Namun tidak efektif memutus mata rantai penyebaran covid-19. Nah, dengan pendekatan PSM, masyarakat melakukan polanya sendiri-sendiri. Misalnya di daerah paling terdampak, itu masyarakat melakukan saja lockdown," ungkap dia.

Nantinya, kata Trubus, pemerintah DKI Jakarta tidak boleh melarang masyarakat yang ingin memberlakukan lockdown wilayah.

Justru, pemerintah provinsi bertugas menjamin ketersediaan sembako dan alat kesehatan masyarakat selama mereka melakukan lockdown wilayah.

"Nah, Pemprov ini nanti memfasilitasi jaringan sosial dan kesehatan. Pemprov DKI Jakarta harus memastikan kesediaan sembako bagi masyarakat. Mereka juga memastikan alat-alat kesehatan selama masyarakat melakukan lockdown. Memutus mata rantai harus diserahkan ke masyarakat," tegas dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler