BATAM - Dua pelajar di Batam mencuri sepeda motor untuk jalan-jalan. Di Batuaji, WRT, 15, siswa SMP mencuri sepeda motor Vega ZR Biru BP 5512 FY milik Polta Sihombing warga Fanindo, Selasa (2/1). Di Sekupang, Ls, 15, siswa SMA mencuri sepeda motor Supra X 125 BP 2126 FA milik Siti Nafsiah, (31/12) lalu.
Keduanya kini meringkung di tahanan polisi. WRT diamankan Polsek Batuaji, Rabu (11/1). Sedangkan Ls ditangkap Polsek Sekupang, Kamis (5/1).
WRT menggasak sepeda motor di kawasan Fanindo, Selasa (2/1) lalu, menggunakan kunci T. "Motor korban lagi parkir, pelaku pakai kunci T untuk membawa kabur motor korban," ujar Kapolsek Batuaji Kompol Tua Turnip seperti dikutip Batam Pos.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. "Hampir seminggu kita kembangkan, pelaku akhirnya tertangkap di jembatan I Barelang bersama motor curian ini," ujar Turnip.
Kepada polisi WRT nekat mencuri motor karena ingin memiliki sepeda motor untuk jalan-jalan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, WRT diduga ikut jaringan pencurian motor antar pulau, dan saat ini Polsek Batuaji masih mengembangkan kasus tersebut. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara," tegas Turnip.
Sementara Ls, 15, mencuri sepeda motor Supra X 125 BP 2126 FA milik Siti Nafsiah saat diparkir di depan warnet Tibancentre, Sabtu (31/12) silam. Kanit Resrim Sekupang Iptu Feri Kuswanto mengatakan, Siti melapor kehilangan motornya sejak 31 Desember 2011 lalu yang dipakai suaminya untuk mengojek.
Kejadian itu berawal ketika pelaku melihat motor tersebut parkir di depan warnet tanpa dikunci stangnya. "Awalnya dia tak berniat mencuri, tapi karena ada kesempatan timbul niat pelaku untuk mencuri," terangnya
Setelah melihat keadaan aman, pelaku lansung mendorong motor tersebut hingga sampai dirumahnya di Tibankampung. Sesampainya dirumah, pelaku pun langsung merusak kunci motor tersebut mengunakan obeng dan membawa motor curianya ke Tembesi. "Motor tersebut hanya dipreteli bagian depannya dan plat nomor juga dicopot," kata Feri.
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (5/1) setelah mendapatinya sedang membuat plat palsu di daerah Tiban Indah. "Keadaan motor tersebut masih sama dengan yang asli, pada saat itu ada yang melihat pelaku sedang berada ditempat pembuatan plat palsu. Saat itu kita lansung turunkan anggota untuk menangkapnya," tutur Feri lagi.
Feri menyebutkan kalau pelaku tak berniat untuk menjual motor tersebut. "Rencananya motor itu mau dipakai pelaku sendiri. Karena masih dibawah umur pelaku tak bisa dimintai keterangan," ujarnya lagi.
Atas perbuatan Ls dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (eja/cr12/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Brimob Tembak Mati Warga Sipil
Redaktur : Tim Redaksi