jpnn.com - BATAM - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Dodi Alpis, 38 dan Dodi, 32, berhasil dibekuk Polsek Bengkong, Minggu (24/5). Para tersangka ditangkap tak lama setelah mencuri sepeda motor merk Yamaha Vixion nopol BP 5261GI milik Hari Susanto.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kunci motor dan kunci “T” yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Relawan Jokowi Tewas Ditusuk Oknum TNI AL
Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal mengatakan Ke dua pelaku diamankan di dua tempat berbeda. Dodi di wilayah Seitemiang Sekupang sedangkan Dedi di wilayah Batamcentre.
"Modus yang digunakan pelaku dengan mengelilingi wilayah Bengkong. Dan mengambil motor yang terparkir di depan kos-kosan," katanya.
BACA JUGA: Curiga Diikuti, Pengendara Ini Pura-pura Berhenti, Eh.. Malah Didatangi Begal, Akhirnya...
Sementara pengakuan Dodi, ia melakukan pencurian sebanyak tiga kali, masing-masing di wilayah Sekupang, Bengkong dan Batuampar. Hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 800 Ribu.
"Saya perlu untuk bayar kos-kosan karena pekerjaan tidak ada yang tetap," ujar warga Tiban, Sekupang ini.
BACA JUGA: Geng Motor Beraksi, Seorang Remaja Mati
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (opi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor...!! Penguras Brankas Rp 700 Juta Akhirnya Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi