Dua Pelaku Jambret yang Sering Pakai Ninja Diringkus Polisi

Senin, 01 Juni 2015 – 21:52 WIB

jpnn.com - BATAM KOTA - Jajaran Polsek Batam Kota meringkus dua spesialis jambret Ajurna S, 23 dan Mahendra S, 28, di tempat tinggal mereka di Batuaji, Sabtu (30/5). 

"Mereka berdua dicurigai telah melakukan aksi penjambretan dari barang-barang yang tersimpan di kediaman mereka," ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Arif Budi Purnomo, Senin (1/6). 

BACA JUGA: Perampok Sadis yang Tembak Sembilan Korban Akhirnya Dibekuk di Bandung

Kedua tersangka diamankan setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan barang-barang milik Herlina, korban jambretm pada Kamis (28/6) lalu di daerah Sekupang.

"Informasi itu kami selidiki dan kembangkan. Hasilnya kami mendapati kedua tersangka di rumahnya Batuaji. Saat digeledah kami menemukan barang-barang korban," kata Arif.

BACA JUGA: Maling Burung Dibekuk Saat Asyik Nonton Kebakaran

Menurut dia, kedua tersangka merupakan spesialis jambret yang sudah belasan kali beraksi. Aksi terakhir mereka adalah di jalan raya Sekupang. 

Keduanya berhasil menjambret tas Herlina yang berprofesi sebagai guru. Atas penjambretan itu, korban kehilang uang tunai Rp 14 juta, ponsel serta surat penting lainnya. Korban juga sempat terjatuh karena tarikan paksa dari tersangka.

BACA JUGA: Gara-gara Ngimpi Semut, Ditangkap Reserse

"Diduga tersangka sudah sering beraksi hingga belasan kali. Tapi pengakuan mereka hanya delapan kali di tempat-tempat berbeda," sebut Arif.

Arif menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengintai para korbannya yang terlihat membawa tas. Setelah dibuntuti dan mendapat posisi nyaman, tersangka langsung merampas tas korban dan melarikan diri. Tersangka juga membiarkan korbannya terjatuh dari sepeda motor.

"Tersangka beraksi menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja," ujarnya.

Dilanjutkanya, hasil penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik tersangka. Satu sepeda motor Kawasaki Ninja digunakan untuk aksi kejahatan (jambret), sedangkan sepeda motor Honda Beat baru dibeli tersangka dari uang hasil kejahatan. 

Polisi juga menemukan tas orange milik korban, uang sisa kejahatan Rp 3.730.000, hape Samsung dan dompet milik korban.

"Ada enam barang bukti yang diamankan. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka juga terancam tujuh tahun penjara," pungkas Arif. (she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajakan Begituan Ditolak, Oknum Polisi Pukul Pacar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler