Dua Pelaku Pemerkosaan Dihakimi Massa

Selasa, 14 Februari 2012 – 15:26 WIB

TEBO--Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP kelas dua, RN (15), warga Unit IV, Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang, berhasil diungkap jajaran Polsek Rimbo Bujang. Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat kerja masing-masing. Kedua tersangka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku, Slamet (16) buruh kandang ayam milik warga, dan Dwi (18) buruh potong getah karet, memperkosa korban dalam waktu dan tempat yang berbeda. Kedua tersangka merupakan tetangga korban ini berasal dari Nyukang Harjo, Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Sebelum ditangkap, tersangka sempat dihakimi masa hingga babak belur.

Menurut Kapolsek Rimbo Bujang AKP Endang Kusnandar, dua pelaku perkosaan terhadap pelajar itu berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari ketua pemuda desa setempat. Pelaku ditangkap di tempat mereka bekerja masing-masing pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 02.00.

“Pelaku sempat dihakimi massa, tapi cepat kita amankan. Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” ujar kapolsek.

Ditambahkan, terungkapnya kasus ini bukan sewaktu tersangka sedang melakukan aksi. Kasus ini terungkap saat Ketua Pemuda Desa Purwoharjo Heri mendapatkan SMS dari seseorang yang tidak dikenal. Isinya, bahwa korban telah diperkosa seseorang.
Tapi RN takut melaporkan kepada orang tuanya karena pelaku selalu bawa senjata tajam.

Menindaklanjuti SMS itu, Heri langsung melapor ke Polsek Rimbo Bujang. Kemudian polisi dan ketua pemuda bertanya kepada RN untuk menggali informasi lebih dalam tentang kebenaran SMS. Dari informasi itu, korban mengaku diperkosa dua orang, yakni Slamet dan Dwi.

Menurut kapolsek, tersangka Selamet memperkosa RN pada Juli 2011. Waktu itu tersangka mengajak korban pergi ke kebun karet, sesampai di kebun tersangka langsung merebahkan korban, korban lalu berusaha meronta akan tetapi kerena kalah tenaga maka dia tak berdaya dan tersangka berhasil menggagahi korban. “Setelah memperkosa korban, tersangka segera menyuruh korban pulang,” jelasnya.

Kemudian tersangka Dwi, memperkosa korban pada 27 Januari 2011 yaitu dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar korban, yang pada saat itu korban lagi baring-baring sambil mendengarkan musik yang dia putar lewat HP. Sesampai dalam kamar, tersangka langsung menindih tubuh korban dan membuka baju dasternya, serta meloroti celana dalam gadis SMP tersebut.

Korban juga berusaha meronta, tetapi kalah kuat maka korban pun diperkosa pelaku. “Setelah menyetubuhi korban tersangka langsung pergi,” terang kapolsek.

Tersangka Dwi, sebelumnya pernah memperkosa korban di dalam kamar mandi. “Kedua tersangka merupakan pacar korban,” kata kapolsek.

Masih kata kapolsek, Slamet pacar pertama korban yang memerkosa ketika masih jadi pacar korban. Setelah putus, tersangka memberitahukan Dwi, yang baru menjadi pacar korban. Kata Slamet kepada Dwi, korban orangnya mauan (selalu mau diajak hubungan suami istri, red). Karena, ada penyampaian Slamet, Dwi pun melakukan aksi yang sama.

“Kasus ini masih kita dalami, tersangka dan barang bukti berupa baju daster warna merah serta celana dalam warna putih telah kita amankan di Polsek,” pungkasnya.

Menurut kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 287 tentang menyetubuhi anak di bawah umur dan undang–undang perlindungan anak dengan ancaman penjara sembilan tahun.(bee/cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibantai Depan Istri dan Cucu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler