Dua Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Ditahan, Kapolres Bukittinggi Beri Penjelasan Begini

Sabtu, 31 Oktober 2020 – 16:00 WIB
Rombongan pengeroyok dua anggota TNI di Bukit Tinggi menyampaikan permintaan maaf. Foto: dokumen pri untuk pojoksatu

jpnn.com, BUKITTINGGI - Polisi telah memeriksa delapan orang pengendara motor gede atau moge Harley Davidson terkait pengeroyokan dua anggota TNI di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Setelah menjalani pemeriksaan, mereka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada Jumat malam (30/10).

BACA JUGA: Usai Diperiksa, Gerombolan Pengendara Harley Davidson Pengeroyok 2 Anggota TNI Minta Maaf

“Kami dari Harley Davidson Owners Grup meminta maaf kepada prajurit Kodim 0304/Agam dan kepada seluruh anggota TNI atas pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi,” ucap mereka bersama-sama, seperti terakam dalam video yang dibagikan Fadhly Reza.

Dari delapan orang yang diperiksa, hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Serda Yusuf dan Serda Mistari Dikeroyok Rombongan Pengendara Harley Davidson

Dua tersangka berinisial BS dan MS telah ditahan di Mapolres Bukit Tinggi. Moge milik tersangka diamankan di kantor polisi.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan tersangka MS membanting korban. Sedangkan tersangka BS menendang korban.

BACA JUGA: Berita Duka, Sri Astuti Meninggal Dunia di Rumah, TNI dan Polisi Sampai Turun ke Lokasi

“Ada 2 orang yang saat ini sudah kami tahan, satu inisial MS yang membanting korban dan inisial B yang menendang korban,” kata Dody di Bukittingi, Sabtu (31/10/2020).

Rombongan moge tercatat sebagai Harley Davidson Owner Grup Siliwangi Bandung Chapter Indonesia. Pimpinan rombongan moge ini Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago.

Dody mengatakan rombongan moge ini menyenggol korban sehingga dikejar di depan toko pakaian Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Jumat (30/10/2020) sore. Kemudian terjadi cekcok dan yang berujung penganiayaan.

“Jadi saat melintas menyenggol korban sehingga dikejar motor tersebut kemudian ketemu di depan. Lalu terjadilah adu mulut,” ucap Dody.

Dody menjelaskan, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Serda Yusuf dan Serda Mistari, dikeroyok pengendara moge Harley Davidson di Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada Jumat (30/10/2020).

BACA JUGA: Serda Yusuf dan Serda Mistari Dikeroyok Rombongan Pengendara Harley Davidson

Korban sempat diancam akan ditembak oleh pelaku.(one/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler