Dua Pelaku Pungli Ini Sudah Ditangkap, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya, Tuh Orangnya

Minggu, 06 November 2022 – 23:52 WIB
Dua orang warga Medan ZL (42) dan EJP (28) pelaku pemerasan terhadap pedagang UKM ditangkap Polrestabes Medan. Foto:ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Para pedagang Usaha Kecil Menengah (UKM) di kawasan pinggiran di depan Lapangan Merdeka dan Jalan Cemara Medan, Sumatera Utara kerap menjadi korban pungli.

Pelakunya dua orang, yakni EJP (28) diringkus petugas di Lapangan Merdeka Medan dan ZL (42) ditangkap di kawasan Jalan Cemara Medan.

BACA JUGA: Avanza Pecah Ban, Lalu Tabrak Pohon, 1 Orang Tewas, Lihat Mobilnya

"Kedua pelaku pungli itu sudah ditangkap, di dua lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Kompol Teuku Polrestabes Medan Fathir Mustafa, dalam keterangan tertulis, Minggu.

Fathir menyebutkan, kedua pelaku pungli itu diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/11).

BACA JUGA: Bunga Kirim Video Tak Senonoh ke Pacar, Malah Beredar di Medsos, Viral

Pelaku itu ditangkap sesuai dengan perintah Kapolrestabes Medan untuk menjaga kegiatan usaha khususnya di Kota Medan.

"Kami melakukan operasi penindakan para pelaku pungli kepada pedagang dengan dalih uang keamanan dan untuk menjaga lingkungan sekitar," ucapnya.

BACA JUGA: Oknum Guru Honorer Gagahi Siswi SMA, Modusnya Begini, Sontoloyo

Kasat Reskrim mengungkapkan, kegiatan pungli yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sekitar enam sampai delapan bulan untuk mengambil uang setiap bulan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.

Untuk pelaku pungli di Lapangan Merdeka, pelaku mematok harga sebesar Rp 4.000.000 kepada pedagang yang berjualan.Dimana saat diringkus pelaku sedang mengambil uang panjar untuk lapak berjualan UKM per lapak sebesar Rp 300.000.

"Sedangkan barang bukti yang disita berupa uang panjar Rp 300.000, satu lembar kwitansi tertulis Rp 300.000- untuk lapak jualan, satu lembar kwitansi kosong, satu buah pulpen, satu buah handphone android, dan satu unit sepeda motor Satria Fu BK 5112 AYA," jelasnya.

???????Fathir menambahkan, terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana, dan masih dalam proses pemeriksaan.

Kegiatan operasi penindakan pelaku pungli tersebut akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.

Kegiatan operasi penindakan para pelaku pungli juga dilaksanakan oleh Polsek-Polsek jajaran di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Kami juga berharap kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya pungutan liar.Bukan hanya untuk UMKM, tetapi juga untuk seluruh masyarakat yang ada di Kota Medan," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler