Oknum Guru Honorer Gagahi Siswi SMA, Modusnya Begini, Sontoloyo

Jumat, 04 November 2022 – 22:37 WIB
AS, guru honorer ditangkap karena terlibat kasus pemerkosaan terhadap salah satu siswi di sekolah tempat pelaku mengajar. Foto: sumeks.co

jpnn.com, LAHAT - Seorang guru honorer salah satu SMA di Lahat, Sumsel, berinisial AS alias Iky, menggagahi siswinya dengan modus mengancam akan menyebar video syur korban.

Kanit PPA Polres Lahat Ipda Agus Santoso menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku. AS merupakan guru honorer di sekolah tempat korban sekolah.

BACA JUGA: Mutilasi Putri Kandung Sendiri, Robi Dituntut Hukuman Mati

"Korban takut lalu dicabuli oleh tersangka sebanyak dua kali di sebuah hotel di Lahat,” kata Ipda Agus, Jumat, (4/11/2022).

Tersangka dan korban pertama kali berkenalan pada Juli 2022 melalui WhatsApp.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed yang Lakukan Percobaan Bunuh Diri Ternyata Asal Jakarta

Selanjutnya tersangka yang mengaku dari Kabupaten PALI sering berkomunikasi dengan korban yang masih duduk di bangku SMA.

Setengah bulan berkenalan, tersangka meminta video call dengan korban. Saat video call tersangka merayu korban untuk tak mengenakan pakaian.

BACA JUGA: Sudah 3 Hari Thomas Doll Absen Melatih Persija, Ternyata Ini Penyebabnya

Niat jahat tersangka rupanya tak sampai di situ, AS yang masih bujang itu nekat merekam aksi korban. Setelah itu tersangka melakukan pengancaman akan menyebar video syur tersebut.

Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk bertemu. Saat itu, korban dibawa ke hotel di Lahat dan mencabuli korban.

"Tersangka mengancam korban, kalau tidak mau menuruti keinginannya, akan menyebarkan video syur yang direkam,” tambah Ipda Agus.

Ipda Agus mengatakan aksi persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali dengan ancaman yang sama.

"Pertama pada tanggal 08 Agustus 2022 dan kedua tanggal 19 Agustus 2022 dengan TKP yang sama," jelas Ipda Agus.

Tersangka dibekuk Satreskrim Polres Lahat, Kamis (3/11/2022) pukul 18.30 WIB saat nongkrong di depan sebuah hotel di Lahat.

Akibat ulahnya, tersangka terjerat kasus persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur, sesuai dengan rumusan Pasal 6 Huruf C jo Pasal 15 Ayat 1 huruf b UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atau Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.

"Tersangka berikut barang bukti sehelai celana panjang krem, sehelai baju lengan panjang abu-abu, sehelai jilbab hitam telah diamankan di Mapolres Lahat," kata Ipda Agus.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler