jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pemuda karena kedapatan membawa senjata tajam saat sahur on the road (SOTR).
Keduanya ditangkap pada Minggu (3/6) dini hari di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Tawuran di SOTR, Polisi: Pelaku akan Kami Tindak Tegas
Menurut Kapolres Metro Jakpus Kombes Roma Hutajulu, kedua pemuda itu berinisial MF dan IA. Keduanya bahkan telah menjadi tersangka.
“Benar, keduanya kedapatan membawa senjata tajam pas diperiksa,” kata Roma ketika dikonfirmasi, Senin (4/6).
BACA JUGA: Gara-gara ini SOTR Dilarang Polda Metro Jaya
Ketika itu, sempat terjadi tawuran dan sejumlah pemuda ditangkap. Dari beberapa pemuda, kedua pelaku kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Sajam itu sengaja dibawa pelaku buat jaga diri sekaligus cari musuh tawuran.
BACA JUGA: Dua Anak Mbak Puti SOTR Bareng Paguyuban Sawunggaling
Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Karena umur keduanya menginjak 22 dan 20 tahun, kedua pelaku bisa ditahan dan tak dikenakan UU Perlindungan Anak.
Menurut Roma, dari penggeledahan petugas menemukan tiga celurit. Sampai sekarang, belum ada tambahan pelaku dari kepolisian. “Untuk yang sekarang sudah ditahan,” tandas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanamkan Sikap Berbagi, SWA Gelar Baksos selama Ramadan
Redaktur : Tim Redaksi