Dua Pembunuh Awan Hamzah Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Ini Motifnya

Kamis, 04 Februari 2021 – 22:15 WIB
Dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Awan Hamzah, 30, ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Polisi telah meringkus dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Awan Hamzah, 30, warga Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kedua pelaku adalah IB, 20, warga Desa Aik Mual dan FA, 17, warga Desa Jago. Kedua pelaku ternyata penyuka sesama jenis.

BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi

Kepada polisi, IB mengakui semua perbuatan mereka. Ia mengatakan mereka menghabisi nyawa korban karena sakit hati.

"Saya kesal, tidak pernah direncanakan untuk membunuh korban," ujarnya kepada wartawan saat pers rilis di halaman Polres Lombok Tengah, Kamis.

BACA JUGA: 6 Pasangan Bukan Muhrim Ngamar, Tiba-tiba Digedor Satpol PP, Ada Adegan Telanjang

IB menyebut bahwa korban adalah penyuka sesama jenis yang menaruh hati kepadanya.

Korban bahkan sempat mengajaknya untuk berhubungan. "Saya tidak mau, kemudian saya mengajak pelaku FA untuk melakukan sodomi dengan korban," jelasnya.

BACA JUGA: Awan Hamzah Tewas Bersimbah Darah di Tempat Tidur, Kondisi Leher Mengenaskan

Sebelum kejadian, ia disuruh korban membeli bahan kue dan silet serta minuman. Pada malam hari, para pelaku dan korban sempat membuat kue sambil minum.

Namun uang yang dijanjikan korban tidak kunjung diberikan, sehingga para pelaku kesal dan langsung membekap korban dan menggorok lehernya dengan silet.

"Pakai silet saya gorok lehernya," katanya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan pembunuh Awan Hamzan telah ditangkap.

“Kedua pelaku yang masih remaja itu ditangkap di wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/1).

Selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian berupa uang, rokok, kue, silet, HP dan sepeda motor.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama seumur hidup," jelasnya.

BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi

"Motif pelaku ingin menguasai harta korban dan dipengaruhi miras. kami masih lakukan pemeriksaan," katanya saat didampingi Kasatreskrim Polres Lombok Tengah.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler