Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Itu Terancam Hukuman Mati

Senin, 30 Desember 2019 – 21:30 WIB
Dua pelaku penusukan yang menewaskan driver taksi online ditangkap Polresta Palembang. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan dua pelaku perampokan sekaligus pembunuhan Ruslan Sani, 43, sopir taksi online pada Sabtu (28/12) malam lalu, terancam hukuman mati.

“Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni tentang pembunuhan berencana, tentang perampokan dan pasal tentang penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati,” tegas Kapolrestabes saat ekspose perkara, Senin (30/12).

BACA JUGA: Hakim Militer Dipecat Lantaran Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Anom, kedua tersangka Sulaiman dan Abib alias Iwan merencanakan pembunuhan terhadap Ruslan Sani sopir taksi online tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan beberapa bukti catatan riwayat orderan atau pemesanan taksi online.

“Ditemukan beberapa catatan riwayat orderan yang beberapa kali gagal oleh tersangka Sulaiman. Motifnya karena kedua tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban,” beber Anom.

BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Jajarannya Buru Bripka Eko Sudarsono

Saat mengeksekusi korban di wilayah Gandus, sambung Anom, tersangka Sulaiman yang duduk di samping korban menusukkan pisau ke tubuh korban. Sementara tersangka Iwan yang duduk di belakang menjerat leher korban menggunakan tali tambang.

“Korban mengalami tujuh luka tusukan di wajah, dada dan perut,” kata Anom lagi.

BACA JUGA: Berita Duka, Suadi Meninggal Dunia Secara Tragis, Kondisi Tubuh Terpisah

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan dan barang hasil kejahatan.

“Berupa pisau, replika senjata api air softgun dan tali tambang plastik milik tersangka termasuk mobil Toyota Avanza milik korban nopol BG 1442 RP,” tutup Anom.

Seperti yang diberitakan, Ruslan Sani ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala, dada dan perut, Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 23.45 WIB.

BACA JUGA: Bawa 36 Kg Sabu-sabu dan 32.570 Pil Ekstasi, Dua Pria Asal Riau Ditangkap di Palembang

Korban diketahui sebagai warga RSS-C, Griya Harapan, Blok 3E, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang ini diduga ditusuk dengan senjata tajam oleh pelaku yang diduga menjadi penumpangnya.(dho)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler