Dua Pemerkosa Pelajar Berusia 16 Tahun Ditangkap, Polisi: Lima Pelaku Lainnya Masih Dikejar

Jumat, 22 Januari 2021 – 20:59 WIB
Para pelaku pemerkosaan sudah ditangkap, lima masih buron. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Dua dari tujuh pelaku pemerkosaan terhadap siswi berinisial DH, 16, di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial R (18) dan LAM (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Galang.

BACA JUGA: Pemeran Video Tak Senonoh di Ruang Isolasi RSU Dompu Terungkap, Ternyata Oknum Polisi

Sedangkan lima pelaku lainnya, kata Firdaus, pihaknya sudah mengantongi identitasnya.

Masing-masing berinisial M (24), RR (23), I (24), LAT (22), dan YS (21).

BACA JUGA: Penyebar Video Tak Senonoh Oknum Polisi Bersama Wanita di Ruang Isolasi Ditangkap

“Kelima pelaku masih dalam pengejaran,” kata Kompol M Firdaus, Jumat.

Firdaus mengatakan pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan korban pada 27 Juli 2020.

“Pelapornya berinisial M," ujarnya.

BACA JUGA: Perbuataan AA Memalukan, Merusak Citra Partai, Muazzim Akbar: Sudah Kami Pecat

Ia mengatakan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020.

Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.

BACA JUGA: Pencabul Anak Kandung Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perppu 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler