Dua Pemuda Bertikai hingga Berujung Duel Maut, Satu Terkapar Tak Bernapas Lagi

Kamis, 02 Juli 2020 – 18:59 WIB
Kondisi Plores di lokasi. Insert: Hermanto. Foto: dok pri/metro24jam.com

jpnn.com, SIMALUNGUN - Dua pemuda warga Desa Huta Bandar Mariah, Nagori Bandar Sauhur, Kecamatan Purba, Simalungun, Sumut, bertikai hingga berujung duel maut, Rabu (1/7/2020).

Plores Panjaitan, 36, akhirnya tewas lantaran mengisengi tetangga satu desanya, Hermanto Pakpahan, 35.

BACA JUGA: Duel Polisi dengan Begal Bersenpi Berakhir Maut

Peristiwa itu terjadi di Jalan Umum menuju Gereja GKPS, Huta Bandar Mariah, Nagori Bandar Sauhur, sekira pukul 16.45 Wib.

Saat itu, Hermanto baru saja tiba di desanya, sepulang minum tuak dari Saribu Dolok.

BACA JUGA: Istri Tiga Hari Tak Pulang, Suami Malah Nekat Berbuat Terlarang di Rumah

Namun, begitu melintas di depan Plores, Hermanto mendengar ejekan yang mengatakan dirinya sudah mabuk.

“Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan akhirnya terjadi cekcok mulut. Korban memukul pelaku menggunakan sepotong kayu bulat,” kata Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring sebagaimana dilansir metro24jam.com hari ini.

BACA JUGA: Curi Sepeda Motor Petani, Pelaku Nyungsep ke Parit Saat Coba Kabur, Lihat Sendiri

Tak terima dengan perbuatan Plores, Hermanto langsung pulang ke rumahnya. Dari rumah ia mengambil pisau dan kembali menemui Plores.

“Keduanya terlibat perkelahian dan pada saat itu pelaku menikam ulu hati korban,” jelasnya.

Plores yang terluka sempat berlari menuju arah rumahnya.

Namun, sebelum sampai rumah, pria itu kemudian berbalik arah lagi ke jalan lalu terjatuh dengan posisi terlentang, kaki tertekuk ke belakang.

“Pelaku sempat lari setelah kejadian, namun akhirnya dapat ditangkap polisi bersama masyarakat,” katanya.

Saat ini Hermanto diamankan di Mapolsek Purba dan peristiwa itu telah dilaporkan Pangulu Bandar Sauhur Jekson Purba, 35, secara resmi ke polisi pada Rabu (01/7/2020) sekura pukul 17.30 Wib.

Polisi juga mengamankan barang bukti, sebatang kayu sepanjang lebih kurang 30 cm, kaus dalam putih dan celana panjang berlumuran darah.

Polisi masih mencari sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban.

BACA JUGA: Arifin Menyelinap saat Mbak Sus Tidur, Lantas Terjadi Peristiwa Terlarang

“Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan,” pungkasnya. (age)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler