Dua Pemuda dan Satu Mama Muda Hanya Bisa Pasrah saat Disergap Polisi

Jumat, 23 April 2021 – 16:59 WIB
Salah satu tersangka beserta barang bukti yang diamankankan polisi, Jumat (23/04/2021). Foto: humas polres lubuklinggau

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Jajaran Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil meringkus tiga orang pengedar sabu-sabu dalam sepekan terakhir. Ketiganya diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda.

Ketiga tersangka masing-masing adalah Rika Andi alias Riska, 19, warga Desa Terusan, Kabupaten Muratara, Meriam Putri alias Meri, 23, warga Desa Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dan Taufik, 24, warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA: Defri Ramadhansyah Sekarang Jalannya Pincang, Kakinya Bolong Diterjang Peluru Polisi

Dari ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu lebih dari 1,5 Ons atau tepatnya 151,48 gram. 

Tersangka Riska, diringkus seberang jalan depan Hotel 292, Jalan A Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (22/4/2021), sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Rebutan Harta Warisan, Abang-Adik Saling Bacok, Mandi Darah

Sementara tersangka Meri, yang merupakan seorang ibu rumah tangga diringkus di kontrakannya di Jalan Garuda, Lorong Romi dan Juli, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Minggu (18/4/2021).

Sedangkan tersangka Taufik, diringkus di Jalan Kenanga Ini Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sabtu (17/04/2021), sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA: Lihat, Muhammad Riyadi Sudah Ditangkap, Kondisi Babak Belur Diamuk Massa

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Iptu Sofian Hadi, membenarkan penangkapan ketiga pengedar barang terlarang tersebut.

“Tersangka Riska, sang mama muda, menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2876 HAA ada membawa narkotika dari Kabupaten Muratara yang akan diedarkan di Kota Lubuklinggau,” ungkap Sofian.

Berbekal info itu pihaknya melakukan lidik dan surveillance terhadap kendaraan tersangka. Kemudian dilakukan penyekatan/penyetopan di TKP.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih 100,50 gram dalam jok sepeda motornya,” kata Sofian.

Sedangkan tersangka Meri, begitu mendapatkan info dilakukan penggerebekan di kost-kostannya.

BB sabu-sabu seberat 0,38 gram ditemukan dalam casing Handphone Android Oppo warna putih milik tersangka. Sementara tersangka Taufik diringkus di Jalan Kenanga II Lintas.

Saat itu tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Vega RR warna merah dengan Nopol BG 2078 GB lagi membawa narkoba untuk diedarkan di Lubuklinggau.

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Mbak SL Nekat Jadi Polwan Gadungan, Oalah

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB sepaket sabu-sabu seberat sekitar 50,60 gram. (mar/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler