jpnn.com, SURABAYA - Dua pemuda berinisial AC (24) dan BS (24) asal Gayungan ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya di depan hotel karena berbuat terlarang.
Mereka ditangkap saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (9/10) pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan tersangka AC merupakan target operasi (TO) dari kepolisian.
"Dari serangkaian pengintaian dan pembuntutan kami berhasil menangkap dua pelaku sekaligus," ujar Daniel, Sabtu (23/10).
Dari tangan AC polisi mendapatkan 1,7 gram sabu-sabu yang dikemas dalam enam poket plastik. Serbuk haram itu akan dijual ke BS.
Dari hasil interogasi, tersangka AC mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial MA yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"AC membeli dari MA. Kemudian, AC menjualnya kembali kepada BS," jelas dia.
AC dan BS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Bongkar Penyelundupan 3,2 Kg Sabu-Sabu, Polisi Menyelamatkan Puluhan Ribu Generasi MudaÂ
Redaktur : Friederich
Reporter : Arry Saputra