Bongkar Penyelundupan 3,2 Kg Sabu-Sabu, Polisi Menyelamatkan Puluhan Ribu Generasi Muda 

Jumat, 22 Oktober 2021 – 11:30 WIB
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja (tengah) memperlihatkan foto tersangka penyelundupan narkotika dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta, Kamis (21/10/2021). (FOTO ANTARA/HO-Polresta Bandara Soekarno-Hatta

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 32 kilogram sabu-sabu. 

Barang haram itu diselundupkan melalui jalur udara dari wilayah Indonesia timur menuju Jakarta. 

BACA JUGA: Kurir Diciduk, Tahanan Rutan Gagal Pesta Sabu-Sabu di Sel

Kapolres Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja menjelaskan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari jerat barang haram tersebut.

“Jika diumpamakan satu gram sabu-sabu digunakan 10 orang, maka total generasi emas Indonesia yang berhasil diselamatkan adalah 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda,” kata Edwin Hatorangan Hariandja dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/10) dini hari.

BACA JUGA: Antar Sabu-sabu 1,9 Kg dari Tarakan ke Parapare, Tersangka Diupahi Rp 50 Juta

Dia menjelaskan barang bukti yang disita berupa 32 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. 

“Total berat brutto 3.232 gram atau 3,2 kilogram,” katanya. 

BACA JUGA: Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat Narkoba Bandung-Jakarta

Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman narkotika dari wilayah Indonesia Timur menuju Jakarta melalui jalur udara.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pelacakan terhadap penerima paket sabu-sabu tersebut. 

Polisi akhirnya meringkus penerima paket yang diketahui berinisial ARP.

"Tersangka ARP diamankan di daerah Buaran, Kabupaten Tangerang, Banten," jelas Edwin.

Lebih lanjut Edwin mengatakan kepolisian akan mengembangkan penangkapan ARP tersebut. 

Dia menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk membongkar tuntas sindikat yang menjadi pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, ARP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemberkasan sebelum diserahkan kejaksaan untuk disidangkan.

Tersangka ARP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler