jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu yang nekat menyelundupkan barang haram tersebut ke ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/3).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan bermulanya saat dua pelaku mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin lalu.
BACA JUGA: 5 Kali Ditangkap Polisi karena Narkoba, Kakek Ini tidak Jera, Kini Masuk Penjara Lagi
Kemudian, mereka menemui petugas jaga dan menitipkan sejumlah makanan untuk tiga tahanan Polres Metro Jakarta Selatan berinisial MS, AMD, dan DD.
Usai menitipkan makanan, kedua pelaku langsung pergi.
BACA JUGA: Pemuda Pengedar Narkoba di Menteng Ditangkap, Pemasoknya Ternyata Ayah Sendiri
"Petugas jaga lalu mengecek isi makanan itu. Setelah dicek secara saksama, ternyata ada benda mencurigakan yang dibungkus plastik," kata Azis dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Polisi menemukan sejumlah bungkus plastik berisi sabu-sabu yang disimpan pada salah satu lauk makanan yang dikirimkan.
Penyelidikan pun dilakukan polisi. Kedua pelaku berinisial AF dan FM itu ditangkap di rumahnya daerah Tangerang, Banten pada Senin malam.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut memang dipesan oleh tiga tahanan itu untuk dikonsumsi sendiri.
"Mereka (AF dan FM) adalah kurir. Pengirimnya saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) dan sedang kami kembangkan. Identitasnya sudah kami kantongi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi