5 Kali Ditangkap Polisi karena Narkoba, Kakek Ini tidak Jera, Kini Masuk Penjara Lagi

Selasa, 02 Maret 2021 – 11:00 WIB
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menunjukkan barang bukti dan tersangka bandar sabu-sabu di Sampit, Senin (1/3/2021). ANTARA/Norjani

jpnn.com, SAMPIT - Seorang kakek berinisial KS di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tidak jera meskipun sudah lima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kakek ini pun kembali berurusan dengan polisi untuk kasus yang sama.

KS ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kota Besi Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, karena diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Petugas Lapas Kelas II A Kediri Temukan Bungkusan Mencurigakan, Langsung Lapor Atasan 

"Ini yang kelima kali dia berurusan dengan polisi terkait kasus yang sama. Dia tidak jera padahal sudah berulang kali masuk penjara," kata Kepala Polres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa (2/3).

KS ditangkap polisi pada Kamis (25/2) pukul 13.00 WIB lalu atas laporan masyarakat yang merasa resah karena aktivitas tersangka mengedarkan narkoba.

BACA JUGA: Aipda K Tertangkap Bawa Narkoba, Masih Ditahan, Bikin Malu Institusi Polri

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti 12 plastik kecil berisi butiran diduga sabu-sabu dengan berat 58,63 gram.

Melihat banyaknya barang bukti yang diamankan tersebut, penyidik menduga tersangka bukan lagi kategori pengedar, tetapi merupakan bandar sabu-sabu.

BACA JUGA: AKP I Made Sangat Kesal dengan Perempuan Ini: Sejak Saya Masih jadi Kanit

Barang haram tersebut diakui tersangka didatangkan dari Banjarmasin, kemudian dipasarkan di daerah itu dengan sasaran yang umumnya merupakan remaja.
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan bisnis haram tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

Jakin mengimbau seluruh masyarakat menghindari dan menjauhi narkoba. Ia menegaskan bahwa tidak ada keuntungan dan manfaat yang dipetik dari narkoba.

“Justru mudarat, keluarga hancur, masuk penjara, bahkan mati. Kami tidak akan surut dalam memberantas narkoba," kata Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi.

Sementara itu tersangka KS saat ditanya Kapolres Jakin mengakui dirinya sudah lima kali ditangkap polisi karena terjerat narkoba.

Pria tiga anak dan sudah memiliki cucu ini berdalih semua dilakukannya karena alasan ekonomi.

KS menceritakan, pertama kali dia ditangkap di daerah ini pada 2003 lalu karena mengonsumsi narkoba.

Setelah bebas, pada 2007 dia ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti di bawah satu gram.

Pada 2010 dia ditangkap lagi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram.

Pada 2014, dia kembali tersandung kasus yang sama karena mengedarkan sabu-sabu saat dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Palangkaraya dengan barang bukti satu gram.

Kali ini dia kembali ditangkap karena sabu-sabu dengan barang bukti cukup banyak yaitu 58,63 gram. "Hukuman paling lama yang pernah diterima adalah tujuh tahun," ujar KS. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pemuda di Menteng Disergap Polisi Usai Konsumsi Sabu-sabu, 1 Orang Masih Pelajar SMP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler