Dua Pemuda Masuk Rumah Puput Fitri, Lantas Menggasak Harta Berharga Miliknya

Senin, 21 September 2020 – 22:00 WIB
Dua pencuri dan satu penadah barang curian ditangkap Polres Dompu, NTB. Foto: antaranews.com

jpnn.com, DOMPU - Dua pria berinisial SD, 29, dan ID, 35, warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (19/09) sekitar pukul 14.00 Wita.

Selain dua pria, polisi juga menangkap satu wanita SM, 53, warga Kecamatan Woja sebagai penadah. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Hermawan Soal Perilaku Brigpol AB, Memang Parah!

PS Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah di Dompu, Minggu, mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu (18/8), sekira pukul 03.00 Wita di rumah korban Puput Ana Fitri, 31, di Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa.

Menurut keterangan korban, para pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Kemudian kedua pelaku masuk dan mencuri barang-baramg milik korban.

BACA JUGA: Garap ABG Pelanggar Lalu Lintas di Hotel, Polantas Brigadir DY Ditetapkan jadi Tersangka

Barang-barang yang dicuri para pelaku adalah satu unit Laptop Merek Acer, dua unit HP merek Samsung dan Nokia, satu buah kalung emas seberat 8 Gram dan satu buah cincin emas seberat 5 Gram.

Selain itu, satu tas yg berisikan surat surat berupa kartu ATM, SIM, KTP dan STNK Sepeda Motor serta uang sejumlah Rp1,5 juta juga dibawa para pelaku.

BACA JUGA: Sahar Tewas Ditusuk Begal Sadis Saat Pertahankan Sepeda Motor

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp25.000.000,” katanya.

Korban kemudian melaporkan secara resmi ke Polres Dompu.

Dari hasil penyelidikan, Tim Puma akhirnya berhasil meringkus ID dan juga SD serta SM yang menjadi penadah.

Saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: 12 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya

Untuk terduga pelaku curat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan terduga pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler