jpnn.com, MAKASSAR - Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengatakan pihaknya telah menerima tembusan laporan Polres Bulukumba tentang penangkapan oknum polisi berinisial Brigpol AB, 47.
Brigpol AB ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Garap ABG Pelanggar Lalu Lintas di Hotel, Polantas Brigadir DY Ditetapkan jadi Tersangka
"Laporannya sudah masuk. Jadi memang benar ada oknum anggota yang diamankan itu, karena menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.
Ia mengatakan, oknum Brigpol AB sekarang diperiksa anggota Satresnarkoba Polres Bulukumba dan berstatus desersi sejak 2018.
BACA JUGA: Sahar Tewas Ditusuk Begal Sadis Saat Pertahankan Sepeda Motor
Kombes Hermawan menjelaskan, Brigpol AB sejak 2018 tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang polisi dengan tidak masuk kantor dan melapor di tempatnya bertugas di Polrestabes Makassar.
"Informasinya dari anggota kalau AB ini sejak 2018 tidak pernah masuk kantor dan tidak bertugas. Sudah desersi sejak itu. Pangkat terakhirnya Brigpol," katanya.
BACA JUGA: Brigpol AB Bikin Malu Institusi, Saat Mau Ditangkap Masih Cabut Senjata
Dia menuturkan, penangkapan Brigpol AB berdasarkan laporan polisi bernomor LP: 18./III/2020/SPKT Polres Bulukumba, tanggal 10 Maret 2020.
Brigpol AB yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di sekitar ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba.
Kombes Pol Hermawan menyatakan, saat itu, tersangka sedang memarkirkan kendaraannya dekat SPKT Polres Bulukumba.
Begitu ada laporan tentang keberadaan dan aktivitasnya, Kasat Narkoba AKP Hambali bersama anggota Opsnal lainnya mendatangi tersangka kemudian melakukan penggeledahan.
Saat akan ditangkap, kata dia, tersangka juga sempat melakukan perlawanan dengan berusaha mencabut badik (senjata khas Sulsel) dari pinggangnya, namun dapat dihentikan anggota lainnya.
"Untuk barang buktinya, anggota temukan di rumahnya. Di mobilnya juga ada karena tersangka sedang nyabu dalam mobil. Usai diinterogasi, anggota ke rumahnya lagi dan ditemukan lagi barang buktinya," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga paket sasetan plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu bungkusan plastik bening.
BACA JUGA: 12 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya
Kemudian, satu sumbu pembakar, satu batang kaca pireks, dua unit korek gas, satu pucuk air soft gun yang telah dirakit, delapan amunisi aktif dan satu bilah badik.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi