jpnn.com - SURABAYA – Dua pelaku jambret Faisal Akbar dan M. Rafil harus tinggal di dalam jeruji penjara untuk beberapa bulan mendatang. Hakim menghukum keduanya 15 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiyatmoko.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan pembelaan. Atas putusan tersebut, Rafil berusaha meminta keringanan hukuman dengan alasan ngebet menikah. Sementara itu, Faisal bingung mencari alasan dan spontan menyebut alasan serupa.
Faisal dengan lugas meminta agar hukumannya diringankan karena sudah ngebet menikah. Pemuda 21 tahun itu mengaku sudah punya pasangan. Lantas, hakim ganti memberikan kesempatan kepada Faisal yang duduk di sebelahnya. Dia meminta keringanan dengan alasan yang sama. ''Saya juga Pak,'' katanya singkat.
Jawaban tersebut membuat hakim sedikit terbelalak. ''Kamu kok ikut-ikutan. Memang kamu mau menikah,'' ucap hakim. Faisal lantas meralatnya dengan menyebut bahwa dirinya berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Dua pemuda itu ditangkap polisi karena menjambret handphone di Jalan Darmahusada. Modusnya, mereka memepet dan merebut handphone korban, kemudian kabur. Untung, korban berani mengejar dan menangkap pelaku dengan cara menabrak kendaraan pelaku. (eko/c15/ady/flo/jpnn)
BACA JUGA: Pedihnya, Sang Cucu Mengandung Anak Kakek Kandung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih! Ratusan Pasukan Amfibi Unjuk Kehebatan di Selat Madura
Redaktur : Tim Redaksi